04 March 2026

Get In Touch

Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Dipecat dan Dua Tahun Non Palu

Ilustrasi sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). (foto:ist/marinews.mahkamahagung.go.id)
Ilustrasi sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). (foto:ist/marinews.mahkamahagung.go.id)

JAKARTA (Lentera) - Dua oknum hakim terbukti melakukan perselingkuhan, hingga diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian atau dipecat dan dua tahun hakim non palu oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Selasa (3/3/2026).

Melansir dari laman marinews.mahkamahagung.go.id, Rabu (4/3/2026), persidangan MKH diselenggarakan di ruang Wiryono, Mahkamah Agung RI, Jakarta untuk menyidangkan dua orang Hakim berinisial LTS (Terlapor 1) dan DW (Terlapor 2).

Persidangan MKH tersebut, dipimpin Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi, S.H., M.H., dengan didampingi 6 orang Majelis dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Laporan terhadap keduanya dilayangkan kepada KY dan Bawas MA RI, berdasarkan adanya dugaan perselingkuhan saat keduanya bertugas sebagai Hakim Pengadilan Tingkat Pertama.

Berdasarkan pertimbangan etik Putusan MKH yang dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum, pada pokoknya menerangkan kedua Terlapor telah terbukti menjalin perselingkuhan saat masih terikat perkawinan dengan pasangannya masing-masing.

Para Terlapor mengakui perbuatan dimaksud dan menyesalinya. Kemudian, berharap masih dapat melaksanakan tugas pengabdiannya di lembaga peradilan.

Selain itu, Para Terlapor meskipun telah bercerai dengan pasangannya terdahulu tetap melaksanakan hak dan kewajibannya, sesuai peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.

Demikian juga berdasarkan pertimbangan etik Putusan MKH, saat ini Para Terlapor telah berstatus suami dan isteri sesuai ketentuan hukum, setelah memutuskan bercerai dengan pasangannya masing-masing.

Selanjutnya Majelis Kehormatan Hakim memutuskan Para Terlapor dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada Terlapor 1 (LTS) dan Hakim Non Palu selama 2 tahun kepada Terlapor 2 (DW).

Para terlapor juga, didampingi oleh tim advokasi Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI).

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.