04 March 2026

Get In Touch

Remaja di Makassar Tewas, Diduga Tertembak Polisi Saat Bubarkan Tawuran

Ilustrasi remaja di Makassar tertembak senjata polisi saat bubarkan tawuran. (foto:ist/CNN Indonesia/iStockphoto)
Ilustrasi remaja di Makassar tertembak senjata polisi saat bubarkan tawuran. (foto:ist/CNN Indonesia/iStockphoto)

MAKASSAR (Lentera) - Seorang remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo (18) tewas, setelah diduga tertembak senjata polisi saat membubarkan tawuran senjata mainan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tawuran atau perang menggunakan senjata mainan berpeluru jeli, merupakan sebuah fenomena baru anak-anak muda di Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan polisi yang diduga menembak korban, sedang diperiksa pihak internal.

"Anggota yang melakukan tindakan penembakan terhadap korban telah dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Arya kepada wartawan, Selasa (3/3/2026) melansir CNN Indonesia, Rabu (4/3/2026).

Dijelaskannya, kejadian itu bermula ketika anggota kepolisian melakukan patroli setelah salat Subuh, untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di bulan Ramadan. Namun, ada informasi jika terjadi tawuran di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar sehingga petugas menuju ke lokasi, Minggu (1/3/2026).

"Di lokasi ada anak-anak yang sedang ramai, sekitar puluhan orang begitu melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan masyarakat dengan senjata (mainan) peluru gel," jelasnya.

Pada saat petugas hendak membubarkan tawuran senjata mainan tersebut, korban sempat melakukan tindakan tidak pantas terhadap warga yang melintas. Sehingga petugas langsung bergerak, untuk mengamankan korban.

"Almarhum Betrand sedang melakukan tindakan yang kurang pantas kepada salah satu warga, sehingga begitu turun (dari mobilnya) korban langsung dipegang," ungkapnya.

Kemudian oknum polisi tersebut, sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak satu kali. Sehingga para pelaku tawuran langsung membubarkan diri, tapi saat korban diamankan berusaha melakukan perlawanan dengan meronta-ronta.

"Saat itulah, senjata apinya tidak sengaja meletus dan mengenai bagian tubuh korban di bagian pantatnya," paparnya.

Menanggapi kejadian ini, LBH Makassar mendesak Korps Bhayangkara menindak anggota Polsek Panakkukang penembak korban dijatuhi sanksi etik dan pidana.

"Kami mengecam keras peristiwa penembakan yang mengakibatkan kematian Bertrand Eka Prasetyo Radiman, serta menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Kejadian ini kembali menambah panjangnya daftar kasus penembakan dan pembunuhan warga oleh aparat kepolisian," demikian pernyaatan resmi mereka seperti dikutip dari situs resminya.

"Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural di tubuh Polri mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang terus berulang," tegas Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar.

LBH menuturkan, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, insiden penembakan terjadi di Jalan Toddopuli Raya, pada Minggu (1/3/2026) pagi sekitar pukul 07.20 WITA di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

LBH Makassar menilai, aturan mengenai penggunaan senjata api sudah sangat jelas. Polisi hanya boleh menggunakan senjata secara terukur, sebagai tindakan terakhir, setelah seluruh langkah nonkekerasan dilakukan, dan dengan tetap mengutamakan keselamatan publik.

Sementara itu, dalam peristiwa tersebut, terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat tersebut tidak dipenuhi. Karena itu, tindakan ini tidak hanya melanggar prosedur, tetapi merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan etik.

"Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik, serta memastikan adanya penjatuhan hukuman yang tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang," tambah Ansar.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.