20 April 2025

Get In Touch

PLN Madiun Respon Kebijakan Penurunan Tarif Rp 22,5/KWH

PLN Madiun Respon Kebijakan Penurunan Tarif Rp 22,5/KWH

Madiun - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Madiun menurunkan harga listrik per Kwh. Hal tersebut mengikuti surat keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Dirut PT. PLN Persero pada Senin (31/08/2020) tentang penurunan tarif pelanggan golongan rendah.

Manager Bagian Keuangan, SDM dan Administrasi (MB KSA) PLN UP3 Madiun, Bintara Situmorang menjelaskan ada lima golongan pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik. Diantaranya, R-1 TR 1300VA, R-1 TR 2200 VA, R-2 TR 3500 VA -5500 VA, R-3 TR 6600 VA dan B-2 TR 6600 VA - 200 kVA. Lima Golongan tersebut berhak mendapatkan 1.444,70/kWh, yang sebelumnya 1.467/kWh.

"Turun Rp 22,5/kWh, sebelumnya Rp 1.467/kWh menjadi Rp 1.444,70/kWh. Penetapan ini berlaku mulai Oktober hingga Desember 2020," kata Bintara pada Lenteratoday (02/08/2020).

Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19. Sedangkan disisi lain, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini.

“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelas kata Bintara menirukan ucapan Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi.

Ia mengungkapkan, untuk mendapatkan penurunan tarif per kWh tersebut tidak diperlukan syarat apapun. Harapannya, masyarakat dapat menikmati penurunan tarif dalam penggunakan listrik PLN dengan nyaman.

"Dengan pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat akibat dampak Covid-19, diharapkan membantu masyarakat pelanggan golongan rendah dalam menunjang kegiatan ekonominya maupun aktivitas kesehariannya," ujarnya. (Ger)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.