MADIUN (Lentera) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara KONI Kota Madiun, Rahma Noviarini (RN), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi (MD), Kamis (26/2/2026).
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun. RN dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Bendahara KONI Kota Madiun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan bertempat di KPPN Kota Madiun, Jawa Timur, atas nama RN selaku Bendahara KONI Kota Madiun,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Selain sebagai Bendahara KONI, RN juga diketahui menjabat Ketua PBSI Kota Madiun.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK telah menyita dua kendaraan milik RN, yakni Mercedes-Benz CLA 200 AMG Line berpelat nomor L 8 MEL dan Mitsubishi Pajero bernopol N 88 N.
Penyitaan dilakukan pada 27 Januari 2026 di Kota Madiun.
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa lima saksi lain, yakni US selaku Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, SK, Direktur CV Mutiara Agung, RRN, Kepala Subbidang Penatausahaan Aset BKAD Kota Madiun, AP, ASN Dinas PUPR Kota Madiun, serta HPI dari pihak swasta.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang melibatkan Maidi.
Dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Rahma Noviarini belum memberikan keterangan terkait pemeriksaannya oleh KPK pada Kamis (26/2).
“Mohon maaf, saya masih istirahat kecapaian,” tulisnya singkat.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH




.jpg)
