JAKARTA (Lentera) - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan teguran keras kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang memberikan tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandi Ramadhan yang terjerat kasus 2 ton sabu.
Desakan tersebut dituangkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama keluarga Fandi Ramadhan yang didampingi pengacara Hotman Paris.
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menilai jaksa keliru dalam memahami fungsi pengawasan legislatif dan peran serta masyarakat dalam mencari keadilan.
"Kami meminta saudara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian di Kejaksaan, di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat, tapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (26/2/2026).
Politikus Gerindra ini mengatakan setiap warga negara berhak memberikan masukan kepada pengadilan, baik secara langsung maupun melalui jalur Amicus Curiae.
Kemudian, hakim pun memiliki kewajiban konstitusional untuk tidak hanya melihat berkas perkara, tetapi juga menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Dia menandaskan dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman mengatur hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat dan apa selain menilai fakta-fakta persidangan.
Mengenai ancaman pidana mati yang membayangi Fandi Ramadhan, Komisi III DPR mengingatkan para penegak hukum untuk lebih teliti dan hati-hati. Karena, dalam KUHP yang baru tertera bahwa hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok yang utama, melainkan opsi terakhir yang sangat ketat penggunaannya.
"Untuk kasus Fandi Ramadan ini, kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP," tegasnya melansir liputan6.
Sementara itu, pengacara kondang, Hotman Paris mengatakan JPU yang melakukan tuntutan hukuman mati pada Fandi telah mengabaikan fakta lapangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk fakta sidang.
"Penyidik dan Kejaksaan JPU mengabaikan fakta di BAP maupun fakta persidangan," kata Hotman dalam RDPU tersebut.
Hotman menyebut, ada dua fakta penting yang diabaikan JPU. Pertama, terdakwa baru bekerja selama tiga hari dan masuk melalui agen. Kedua, kapten kapal diketahui membawa narkoba senilai hampir Rp 4 triliun.
"Kalau sampai didatangkan oleh pemiliknya dari Indonesia, ya berarti si pemilik narkoba itu sudah ada kerja sama dengan si kapten ini,” lanjut Hotman.
"Karena Rp 4 triliun, enggak mungkin dong didatangkan untuk Rp 4 triliun orang yang tidak, tidak, tidak kenal?” heran Hotman.
Hotman menambahkan, alasan berikutnya mengapa tidak layak dituntut hukuman mati karena minim alat bukti terhadap Fandi.
“Sesuai dengan dua minimum alat bukti tidak ada, diakui di persidangan bahwa memang si Pandi ini bolak-balik nanya (tidak tahu yang dibawa adalah narkoba 2 ton),” tegas Hotman.
Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, Hotman meminta DPR dapat memberi perhatian dengan memanggil para jaksa dalam kasus tersebut untuk membuka tabir keadilan terhadap Fandi.
“Jadi kami mohon juga agar penyidik dan JPU-nya ya dipanggil di Komisi III untuk melindungi rakyat yang susah ini,” Hotman menandasi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar tidak ada yang mengintervensi kasus penyelundupan sabu dua ton di Batam, Kepulauan Riau, dengan terdakwa Fandi Ramadhan selaku anak buah kapal (ABK) asal Medan, termasuk anggota DPR. Hal ini diminta saat membacakan replik atas pledoi perkara tersebut
"Untuk tokoh masyarakat, selebritas, anggota DPR atau siapa pun juga, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum," kata JPU Muhammad Arfian di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026).
Dalam sidang tersebut, JPU menyerahkan kepada majelis hakim yang memimpin sidang tersebut untuk memutus perkara bukan lewat opini.
"Biarkan Majelis Hakim memutus perkara ini dengan adil, seadil-adilnya, berdasarkan fakta di persidangan, bukan karena opini atau tekanan di masyarakat," ujarnya dalam pembacaan replik.
Selain itu, JPU juga menolak seluruh dalil pembelaan penasihat hukum yang menyebut terdakwa tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal tanker Sea Dragon.
Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam proses pengangkutan barang terlarang tersebut. (*)
Editor : Lutfiyu Handi




.jpg)
