KPK Periksa Dua Saksi atas Dugaan Realisasi Penyaluran Bansos Beras KPM PKH Tak Sesuai Kontrak
JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait dugaan penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di lapangan yang tidak sesuai dengan kontraknya.
"Ditemukan dugaan bahwa penyaluran tidak sampai ke titik akhir penyaluran dari bansos tersebut, masih di pul atau di titik-titik tertentu, sehingga masih membutuhkan effort untuk bisa sampai ke titik akhir. Artinya, itu kan bertentangan dengan kontrak dari penyaluran bansos tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Menurut Budi, KPK menduga penyaluran bansos beras keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) yang tidak sesuai realisasinya masif terjadi pada sejumlah wilayah di Indonesia. "Ini kan cukup masif ya di sejumlah wilayah. Ini masih terus kami dalami di lapangan seperti apa," katanya melansir antara.
Budi mengatakan dua saksi yang diperiksa pada Rabu (25/2/2026) adalah dari klaster PT Dosni Roha Indonesia (DNR). Dua orang tersebut Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics tahun 2021–2024 Herry Tho, dan mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso.
"Ya, kami ingin melihat bagaimana kontrak yang dilakukan dengan praktik yang terjadi di lapangan ya, karena di kontrak kan penyaluran sampai ke titik akhir atau kepada para penerima," ujarnya.
Sebelumnya, pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk KPM PKH di Kemensos tahun 2020–2021. Kemudian, pada 23 Agustus 2023 mengumumkan para tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp326 miliar.
Para tersangka tersebut yaitu Direktur Utama PT Mitra Energi Persada sekaligus anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani (RR), dan Manajer Umum PT Trimalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT Envio Global Persada Richard Cahyanto (RR).
Kemudian Dirut PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics (Persero) tahun 2018–2021 Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Direktur Komersial BGR Logistics tahun 2018–2021 Budi Susanto (BS), serta Vice President Operasional BGR Logistics tahun 2018-2021 April Churniawan (AC).
Kemudian KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut untuk klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia, dan mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri. pada 19 Agustus 2025. Dalam Waktu yang sama KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam klaster penyaluran bansos beras tersebut, serta menilai negara rugi hingga Rp200 miliar.
Pada 11 September 2025, KPK mengungkapkan Komisaris Utama DNR Logistics sekaligus Dirut DNR Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe (BRT) sebagai salah satu tersangka kasus tersebut setelah yang bersangkutan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK pada 2 Oktober 2025, kembali mengungkapkan tersangka kasus tersebut, yakni Edi Suharto (ES), yang sedang menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
Pada 25 Februari 2026, KPK mengumumkan hanya melakukan pencegahan ke luar negeri untuk tiga tersangka, sedangkan satu orang lainnya atau Herry Tho dinyatakan masih berstatus saksi.
Dengan demikian, tiga tersangka kasus tersebut adalah Rudy Tanoe, Edi Suharto, dan Dirut DNR Logistics tahun 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT).
Sementara PT DNR dan DNR Logistics diketahui telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi. (*)
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
