26 February 2026

Get In Touch

DPRD Surabaya Minta Penegakan Aturan Secara Tegas Terhadap Restoran Jual Miras di Bulan Ramadan

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya Cahyo Siswo Utomo. (Amanah/Lentera)
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya Cahyo Siswo Utomo. (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera) – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, menegaskan penjualan minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadan jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Untuk itu, Ia mendorong agar penegakan aturan dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan edukatif kepada para pelaku usaha.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul ditemukannya restoran di Surabaya yang masih menjual minuman beralkohol di tengah pelaksanaan ibadah puasa. 

Menurut Cahyo, larangan tersebut telah diatur secara tegas dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 300/2326/436.8/2026 tertanggal 28 Januari 2026 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M di Kota Surabaya.

Dalam butir keempat SE tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual, dan/atau menyajikan minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadan, malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H/2026 M, serta pada Hari Raya Idul Fitri.

“Pada prinsipnya, selama Bulan Suci Ramadan semua pelaku usaha di Kota Surabaya wajib mematuhi Surat Edaran yang berlaku, termasuk larangan memajang, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol. Jadi kalau masih ada restoran yang menyediakan, itu jelas tidak sesuai ketentuan dan perlu ditindak oleh pemangku wilayah serta aparat terkait,” kata Cahyo pada Lentera, Senin (24/2/2026).

Anggota Komisi A ini menekankan pentingnya pengawasan yang konsisten dari jajaran pemerintah daerah bersama aparat penegak peraturan daerah. 

Menurutnya, suasana Ramadan di Surabaya harus dijaga agar tetap kondusif dan penuh toleransi. Penegakan aturan, kata Cahyo, bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk memastikan ketertiban umum dan menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

“Ramadan harus dijaga suasananya agar kondusif, saling menghormati, dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.

Fraksi PKS DPRD Surabaya berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang berlaku serta turut berperan menciptakan suasana yang harmonis selama bulan suci.

Seperti diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya berhasil menindak dua restoran yang kedapatan masih menyediakan minuman beralkohol.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan minuman beralkohol disajikan menggunakan teko plastik sebelum diberikan kepada pengunjung. “Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran,” ujar Zaini, Senin (23/2/2026).

Atas pelanggaran tersebut, petugas langsung mengamankan barang bukti. Di lokasi pertama, disita 12 botol minuman beralkohol, sedangkan di lokasi kedua sebanyak 20 botol. Seluruh barang bukti akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).

“Barang bukti sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.