24 February 2026

Get In Touch

THR ASN Pemkot Malang Dianggarkan Rp42,6 Miliar, Naik Rp10 Miliar Dibanding 2025

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan. (Santi/Lentera)
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang alokasikan anggaran Rp42,6 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 Aparatur Sipil Negara (ASN), nilai tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp10 miliar dibandingkan tahun 2025 lalu.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, menyampaikan penganggaran THR ASN 2026 telah disiapkan dalam APBD. Meski demikian, pelaksanaannya tetap menunggu kebijakan resmi dari Pemerintah Pusat.

"Untuk pemberian THR bagi ASN menunggu kebijakan Pemerintah Pusat. Adapun Pemerintah Kota Malang telah mengalokasikan pemberian THR tahun 2026 kepada 9.912 ASN, yang di dalamnya sudah termasuk PNS dan PPPK," ujar Subkhan, dikonfirmasi melalui sambungan selular, Selasa (24/2/2026).

Dijelaskannya, total anggaran yang disiapkan mencapai kurang lebih Rp42,6 miliar. Jika dibandingkan dengan tahun 2025, maka terjadi kenaikan sekitar Rp10 miliar.

"Iya, ada kenaikan kurang lebih Rp10 miliaran," tegasnya.

Kenaikan anggaran tersebut, menurut Subkhan sejalan dengan bertambahnya jumlah ASN Pemkot Malang yang berhak menerima THR pada 2026. Tahun ini, total penerima mencapai 9.912 ASN.

Jumlah tersebut terdiri atas 4.905 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 5.007 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan komposisi itu, jumlah PPPK tercatat sedikit lebih banyak dibandingkan PNS.

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah penerima THR mengalami lonjakan signifikan. Pada 2025 lalu, ASN Pemkot Malang yang menerima THR tercatat sebanyak 6.805 orang.

Dalam hal ini, Subkhan menyebutkan pada 2026 terdapat penambahan sekitar 3.100 ASN penerima THR. Penambahan ini turut memengaruhi peningkatan total anggaran yang harus disiapkan pemerintah daerah.

Terkait komponen THR, Subkhan mengatakan untuk sementara masih mengacu pada gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara itu, untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

"Sementara untuk komponen masih gaji pokok dan tunjangan melekat. Untuk TPP menunggu instruksi," jelasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan aturan resmi dari pemerintah pusat terkait teknis pencairan THR belum diterima pemerintah daerah.

Menurutnya, Pemkot Malang pada prinsipnya siap menjalankan kebijakan tersebut apabila regulasi dan skema pendanaan telah ditetapkan. Namun, tanpa dasar aturan yang jelas, pemerintah daerah tidak dapat memproses pencairan lebih awal.

Secara pribadi, Wahyu mengaku berharap THR dapat diberikan jauh sebelum libur Lebaran. Agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan mendukung daya beli para ASN di wilayahnya.

"Kalau saya berkeinginan memang jauh sebelum kita libur Lebaran itu sudah diberikan, supaya mereka bisa memanfaatkan. Tidak terlalu mepet," katanya.

Diketahui, Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN, termasuk anggota TNI dan Polri. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut pencairan THR ditargetkan berlangsung mulai awal Ramadan 2026.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.