24 February 2026

Get In Touch

Jelang Lebaran, DPRD dan Disnaker Jember Pantau Perusahaan Soal Pencairan THR

Nampak staf Disnaker Pemkab Jember bersama perwakilan pengawas Disnaker Pemprov Jatim rapat koordinasi terkait pencairan THR bersama Komisi D DPRD Jember.
Nampak staf Disnaker Pemkab Jember bersama perwakilan pengawas Disnaker Pemprov Jatim rapat koordinasi terkait pencairan THR bersama Komisi D DPRD Jember.

JEMBER (Lentera) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Komisi D bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, bakal memantau lebih ketat dari tahun lalu terkait pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR menjelang Idul Fitri beberapa pekan lagi. 

Hal itu diketahui saat DPRD Jember menggelar rapat kerja bersama Disnaker Kabupaten Jember, guna membahas dan memastikan hak-hak pekerja sektor swasta terpenuhi menjelang Lebaran.

Dalam rapat itu dihadiri Kepala Disnaker Jember, Hadi Mulyonobbeserta jajaran Kepala Bidang, serta tim pengawas dari Disnaker Provinsi Jawa Timur. Kehadiran pengawas Disnaker Pemprov Jatim yang berkantor di Jember ini dinilai penting untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan swasta di Jember.

Hadi Mulyono menegaskan, yang jelas tunjanan hari raya merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan kepada karyawannya sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. "Kami akan melakukan langkah-langkah strategis untuk memantau kepatuhan perusahaan dalam melakukan pembayaran. Harus sesuai dengan aturan Undang-undang ketenagakerjaan," terang Hadi Mulyono, Senin (24/2). 

Sekedar diketahui, UMK Jember 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.012.197 per bulan, naik 6,11% dari tahun sebelumnya.

Sementara untuk besaran THR menurut aturan adalah sebagai berikut ; untuk karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih yakni sebesar 1 bulan gaji penuh; sedangkan Karyawan dengan Masa Kerja 1-12 Bulan Diperhitungkan secara proporsional yaitu 

Masa Kerja / 12 x 1 bulan gaji. Sedangkan THR untuk Karyawan Harian Lepas diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho yang juga politisi PDI Perjuangan menyampaikan, kooedinasi dengan Disnaker Jember dan pengawas Disnaker Pemprov Jatim ini penting agar saat pelaksanaan pencairan THR diupayakan tidak ada kendala.

"Kita berharap koordinasi intensif antara legislatif dan eksekutif agar tidak ada pekerja yang dirugikan. Rapat ini digelar lebih awal sebagai bentuk antisipasi dan upaya mitigasi jika nantinya muncul sengketa atau keluhan terkait pembayaran tunjangan hari raya di lapangan," kata Nuki. 

Pihak DPRD bersama Disnaker kedepan juga berharap seluruh perusahaan di Jember dapat menjalankan kewajibannya secara tepat waktu dan tepat jumlah.

"Sehingga situasi Jember kondusif di sektor ketenagakerjaan tetap terjaga menyambut gembira saat Lebaran," ujarnya. (ads)

 

Reporter: Moko

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.