ISU penutupan jaringan ritel modern demi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih beredar luas setelah potongan pernyataan dalam rapat kerja parlemen disebarkan tanpa konteks. Narasi itu mengaitkan dukungan parlemen terhadap penghentian operasional minimarket di desa sebagai kebijakan resmi negara. Klarifikasi datang beruntun dari parlemen dan pemerintah, yang menegaskan tidak ada keputusan penutupan gerai ritel modern. Legislator DPR RI, pun langsung ramai-ramai menyangkalnya. Ditegaskan, tidak ada keputusan ataupun rekomendasi resmi untuk menutup minimarket. Pernyataan yang sempat muncul dalam forum kerja disebut sebatas wacana diskusi, bukan kebijakan legislasi. Dari sisi eksekutif, Kementerian Koperasi dan UKM menekankan fokus pemerintah pada penataan dan pengaturan ritel modern, bukan penghentian operasional. Wacana yang mencuat hanya diperbolehkan masuk hingga kota kecamatan. Program penguatan koperasi desa diarahkan berjalan berdampingan dengan pelaku usaha yang ada, termasuk jaringan ritel modern. Data menyebut, per Februari 2026, jumlah Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang telah disahkan kelembagaannya mencapai 80.081 unit. Sementara, jumlah minimarket di Indonesia didominasi oleh dua pemain besar, yaitu Indomaret dan Alfamart, dengan total gabungan mencapai lebih dari 45.000 gerai. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lentera.co/upload/24022026.pdf



.jpg)
.jpg)

.jpg)
