24 February 2026

Get In Touch

Polemik Perizinan, DPRD Kota Madiun Akan Minta Penjelasan RSI Siti Aisyiyah Kota Madiun

Ketua DPRD Kota Madiun Armaya memastikan akan memanggil pihak RSI Siti Aisyah terkait polemik izin pembangunan gedung 8 lantai yang diprotes warga.
Ketua DPRD Kota Madiun Armaya memastikan akan memanggil pihak RSI Siti Aisyah terkait polemik izin pembangunan gedung 8 lantai yang diprotes warga.

MADIUN (Lentera) – Polemik pembangunan gedung baru 8 lantai milik RSI Siti Aisyiyah Kota Madiun belum mereda. DPRD Kota Madiun memastikan akan memanggil manajemen rumah sakit tersebut untuk mengklarifikasi dugaan persoalan perizinan dan dampak lingkungan yang dikeluhkan warga.

Ketua DPRD Kota Madiun Armaya mengatakan, pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat, menyusul hasil audiensi antara Komisi III DPRD dan warga terdampak yang telah dikaji melalui notulen resmi.

“Rencana setelah uji publik ini, kemungkinan minggu depan akan kami rapatkan. Komisi III juga akan menindaklanjuti hasil hearing dengan warga terdampak,” ujar Armaya usai uji publik Raperda inisiatif tahap I tahun 2026 tentang bantuan keuangan kepada partai politik, di Ballroom Hotel Mercure Madiun, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, DPRD tidak hanya memanggil pihak RSI Siti Aisyah, tetapi juga akan menghadirkan instansi terkait untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan.

“Selain pengurus RSI, stakeholder terkait juga akan kami undang, agar persoalan ini bisa jelas dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah warga Kelurahan Nambangan Lor mengadu ke DPRD karena menilai proses perizinan pembangunan gedung tersebut tidak transparan dan minim pelibatan masyarakat terdampak.

Ketua RT 59 Kelurahan Nambangan Lor, Kushendrawan, mengungkapkan warga tidak pernah dilibatkan secara utuh dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL).

“AMDAL dari mana? SKKL muncul, PBG muncul. Warga kami tidak pernah dilibatkan tanda tangan. PU belum pernah hadir, Perkim juga tidak ada. Tiba-tiba semua sudah ada,” katanya.

Ia menilai, persoalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut dampak lingkungan jangka panjang yang akan ditanggung warga.

Menurutnya, wilayah RT 59 selama ini dikenal sebagai kawasan percontohan lingkungan dan kerap menjadi rujukan studi dari berbagai daerah. Pembangunan gedung bertingkat dikhawatirkan merusak tatanan lingkungan yang telah dijaga selama bertahun-tahun.

“Tempat kami ini sudah sering jadi percontohan. Mau dirusak begitu saja?” ujarnya.

Warga juga mengaku telah menyampaikan keberatan secara resmi ke Kapolres, Wali Kota Madiun, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, baru DLH yang merespons dengan menunjukkan dokumen SKKL yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.

Kushendrawan menegaskan, warga tidak menolak pembangunan, namun menuntut keterbukaan dan kepastian bahwa hak serta keselamatan lingkungan mereka tidak diabaikan.

“Kalau sampai delapan lantai berdiri, masyarakat sekitar juga harus sejahtera. Jangan cuma menanggung dampaknya,” tegasnya.

Pemanggilan oleh DPRD diharapkan menjadi titik terang atas polemik ini, sekaligus memastikan seluruh proses pembangunan memenuhi ketentuan hukum, transparansi, dan perlindungan lingkungan bagi warga terdampak. (*)

 

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo 
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.