19 February 2026

Get In Touch

Wali Kota Palangka Raya Terbitkan Edaran untuk Tegakkan Disiplin ASN

SE Tentang Pembinaan dan Penegakan Disiplin ASN di lingkungan Pemkot Palangka Raya
SE Tentang Pembinaan dan Penegakan Disiplin ASN di lingkungan Pemkot Palangka Raya

PALANGKA RAYA (Lentera) -Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 863/21/BKPSDM.PK2PA.02/1/ 2026 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palangka Raya.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, SE tersebut dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022, serta Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 36 Tahun 2023, tentang Disiplin Pegawai.

"Dalam SE tersebut tertuang, seluruh Pegawai ASN yang termasuk PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Palangka Raya, wajib menaati semua kewajiban dan menghindari larangan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," papar Fairid, Rabu (18/2/2026).

Fairid melanjutkan, selain itu seluruh Kepala Perangkat Daerah diminta untuk menjamin agar tata tertib, produktivitas kerja, dan kelancaran pelaksanaan tugas tetap terpelihara di lingkungan kerja masing-masing.

Kepala Perangkat Daerah maupun Satuan Unit Kerja Perangkat Daerah, berkewajiban untuk memastikan penegakan disiplin ASN melalui pembinaan dan pemberian sanksi secara tegas kepada setiap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Jika ada kasus pelanggaran disiplin yang ditemukan, atasan langsung wajib melakukan penindakan, dengan terlebih dahulu memanggil dan memeriksa pegawai yang diduga melakukan pelanggaran, baik secara tatap muka maupun virtual," tegasnya.

Selanjutnya, dalam SE juga diatur sangsi yang ditetapkan bagi atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap bawahan, yang diduga melanggar disiplin, serta yang tidak melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat berwenang.

"Hasil pemeriksaan harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang disampaikan kepada Kepala BKPSDM Kota Palangka Raya," jelas Fairid.

Selain penegakan, Kepala Perangkat Daerah juga diminta melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap pelanggaran disiplin.

Adapun langkah-langkah tersebut meliputi pengawasan dan evaluasi secara rutin terhadap pegawai di unit kerja masing-masing, serta melakukan pengawasan berjenjang dan terintegrasi guna memastikan tugas terlaksana sesuai target yang telah ditentukan.

"Kami menekankan kepada Kepala Perangkat Daerah yang menangani urusan pengawasan dan kepegawaian, wajib memantau dan mengevaluasi terlaksananya SE tersebut," tutupnya.

Reporter: Novita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.