MADIUN (Lentera) -Seorang perempuan berinisial IR divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Chandra, Rabu (18/2/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Erwin Ardian, dengan hakim anggota Agung Yuli Nugroho dan Tiara Khurin In Firdaus, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa berpotensi membahayakan masyarakat luas. Selain itu, terdakwa diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta dari aktivitas ilegal tersebut.
“Perbuatan terdakwa berpotensi membahayakan masyarakat dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari peredaran barang ilegal,” ujar Erwin Ardian saat membacakan putusan.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika denda tersebut tetap tidak dapat dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama 290 hari.
Kasus ini bermula saat terdakwa diamankan oleh jajaran Polres Madiun pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, terdakwa diketahui berperan sebagai kurir dan membawa barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Erlina Sari menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami menggunakan hak pikir-pikir,” ujarnya usai persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Agung Suprantio, menilai vonis majelis hakim lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 17 tahun penjara.
“Vonis yang dijatuhkan sudah sesuai dengan fakta persidangan dan barang bukti. Kami menghormati putusan majelis hakim,” kata Agung.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH




.jpg)
