26 February 2026

Get In Touch

Ketua DPRD Palangka Raya Dukung Penuh Kebijakan Pemkot Terkait Pembatasan Operasional THM Selama Ramadan

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi.

PALANGKA RAYA (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya telah mengeluarkan kebijakan terkait larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Suci Ramadan, yang dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026.

Langkah ini mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, yang mendukung penuh Surat Edaran yang dikeluarkan Pemkot tersebut, dimana berlaku untuk beberapa jenis THM seperti diskotik dan klub malam, yang dilarang beroperasi selama Bulan Ramadan.

"Kebijakan ini sangat tepat dalam upaya menjaga ketentraman dan kesucian Bulan Ramadan, dan menciptakan suasana yang kondusif sehingga umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk," papar Subandi, Senin (16/2/2026).

Ia menilai kebijakan tersebut merupakan langkah tepat dan sebagai bentuk penghormatan Pemerintah Daerah terhadap mayoritas masyarakat yang menjalankan Ibadah Puasa.

Pengaturan terhadap operasional THM, menurut Subandi, tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, namun juga bertujuan untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"DPRD Palangka Raya siap mendukung penuh sekaligus melakukan pengawasan agar kebijakan tersebut berjalan secara efektif dan sesuai dengan harapan masyarakat," ucapnya.

Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh pada pengelolaan THM kedepannya, tidak hanya dijalankan saat Bulan Ramadan, tetapi secara berkelanjutan demi menjaga ketertiban dan keharmonisan kota.

Selebihnya, Subandi mengajak seluruh warga Kota Palangka Raya untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, baik selama maupun di luar Bulan Ramadan. "Semoga kebijakan ini membawa kebaikan dan berkah, tidak hanya bagi umat Muslim, tapi untuk seluruh warga Kota Palangka Raya," pungkasnya. (*)

 

Reporter : Novita
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.