MADIUN (Lentera)– Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun Bagus Panuntun memilih bungkam saat ditanya mengenai alih fungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo yang disebut akan dijadikan kawasan wisata. Proyek tersebut juga diduga dikerjakan oleh pihak yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ditemui usai peluncuran paket wisata religi di Pahlawan Religi Center (PRC), Sabtu (14/2/2026), Bagus tidak memberikan penjelasan terkait status, perencanaan, maupun pembiayaan proyek tersebut. Ia hanya memberikan jawaban singkat sebelum meninggalkan lokasi.
“Nanti lainnya, kita bahas Kuncen saja,” ujarnya sambil bergegas pergi.
Hingga kini, Pemerintah Kota Madiun belum menyampaikan keterangan resmi mengenai dasar perencanaan, sumber pembiayaan, maupun status alih fungsi TPA Winongo menjadi kawasan wisata.
Informasi yang dihimpun menyebutkan pengerjaan di kawasan tersebut diduga dilakukan oleh Rochim Ruhdiyanto. Nama Rochim diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bersama Wali Kota Madiun Maidi dan Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
KPK sebelumnya juga telah menahan Wali Kota Madiun Maidi dalam kasus dugaan korupsi yang meliputi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), fee proyek, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dalam perkara yang sama, Thariq Megah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Rochim Ruhdiyanto diduga terlibat dalam pengerjaan sejumlah proyek.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Madiun terkait keterkaitan langsung proyek TPA Winongo dengan perkara tersebut maupun status pengerjaan proyek di lapangan.
Sementara itu, rencana alih fungsi TPA Winongo menjadi tempat wisata masih simpang siur. Komisi III DPRD Kota Madiun sebelumnya turun langsung ke lokasi untuk meminta kejelasan terkait pembangunan yang dikenal sebagai “piramida sampah” tersebut.
“Belum ada anggaran dari APBD untuk alih fungsi itu. Kami di DPRD baru mendapat informasi secara lisan bahwa lahan tersebut akan dijadikan kawasan wisata,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun Dedi Tri Arifianto saat inspeksi mendadak di TPA Winongo, Selasa (8/7/2025).
Komisi III DPRD saat itu juga mengundang pihak terkait dalam rapat dengar pendapat guna meminta klarifikasi. Namun, sejumlah pihak yang diundang tidak hadir sehingga penjelasan resmi mengenai perencanaan dan pembiayaan proyek belum diperoleh.
Hingga kini, kejelasan perencanaan, sumber pendanaan, serta status pembangunan di kawasan TPA Winongo masih belum disampaikan secara terbuka oleh Pemerintah Kota Madiun.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH




.jpg)
