WACANA pembatasan pembelian LPG 3 kilogram kembali mengemuka di saat publik bersiap menyambut Ramadan. Usulan PT Pertamina Patra Niaga untuk membatasi pembelian gas melon maksimal 10 tabung per bulan per kepala keluarga (KK) memantik perdebatan, dari ruang rapat parlemen hingga percakapan warga di tingkat pangkalan. Waktu kebijakan yang berdekatan dengan bulan puasa membuat isu ini cepat mengundang perhatian. Pemetintah beralasan pengendalian diperlukan karena konsumsi LPG subsidi terus meningkat dan kerap melampaui kuota. Diketahui realisasi 2025 sekitar 8,51 juta metrik ton dan proyeksi 2026 mencapai 8,7 juta ton. Di sisi fiskal, beban subsidi LPG 3 kilogram pada tahun sebelumnya mencapai sekitar Rp 87 triliun. Namun, kalangan pengamat meragukan efektivitas pembatasan tersebut. Berkaca pada aturan sebelumnya, penggunaan KTP atau NIK saat pembelian LPG sejauh ini baru berfungsi sebagai pendataan melalui sistem Merchant Apps Pangkalan (MAP). Sebab tak ada aturan tegas yang melarang kelompok mampu membeli gas melon. Selain itu, penghapusan sistem pengecer sejak 1 Februari 2025 dan pengalihan distribusi langsung ke pangkalan resmi malah memunculkan kendala akses. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lentera.co/upload/Epaper/30012026.pdf



.jpg)
.jpg)
.jpg)
