LAMONGAN (Lentera) — Perselisihan atau cekcok terkait warisan berujung tragedi berdarah di Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Seorang ayah berinisial S (76) tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri juga berinisial S (53).
Peristiwa tragis ini diungkap Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasihumas, dan Kapolsek Sukodadi.dalam pers release yang digelar di Ruang RTD Polres Lamongan, Senin (26/01/2026).
Kapolres menjelaskan, kasus ini merupakan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada pembunuhan berencana dan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Saya tegaskan sekali lagi berdasarkan keterangan-keterangan yang kami gali dari para saksi baik orang tua korban atau ibu kandung korban, istri korban adik-adik dan lingkungan keluarga kami menyimpulkan motif dari tindak kekerasan yang terjadi adalah hubungan tidak harmonis atau cekcok dalam keluarga yang didasari atau disebabkan oleh pembagian warisan yang diterima oleh korban," ungkap AKBP Arif.
Korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumah tersangka di Dusun Talun, Desa Sidogembul, Jumat pagi (23/01/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Tersangka berinisial yang merupakan ayah kandung korban, telah diamankan dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Lamongan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menyimpan rasa sakit hati dan kekecewaan mendalam terhadap korban akibat konflik keluarga yang tak kunjung selesai. Bahkan, niat untuk melukai korban disebut telah muncul sejak lama.
"Niat untuk melukai korban sudah cukup lama sehingga kami juga coba menerapkan pasal pembunuhan berencana karena sudah dipersiapkan diduga sudah mempersiapkan rencana ini berkali-kali," tambahnya.
Pada hari kejadian, saat korban dalam kondisi tertidur, tersangka mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram dari dapur yang berjarak sekitar 4 meter. Kemudian tersangka menghantamkan tabung tersebut ke kepala korban sebanyak lima kali hingga korban tak berdaya dan bersimbah darah. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka kemudian menutup kepala korban menggunakan bantal.
Istri korban yang baru pulang dari pasar menjadi orang pertama yang menemukan korban dalam kondisi tertelungkup dan tak bernyawa. Ia segera meminta pertolongan warga sekitar, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke perangkat desa dan diteruskan pihak kepolisian.
Menariknya, tersangka justru keluar rumah dengan tenang dan secara terbuka mengakui perbuatannya kepada warga sebelum akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan tanpa terjadi aksi main hakim sendiri.
Polisi telah memeriksa enam orang saksi, termasuk anggota keluarga korban dan aparat desa, serta menghadirkan ahli psikologi. Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka dalam kondisi sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tidak mengalami gangguan jiwa.
Barang bukti yang diamankan antara lain tabung gas elpiji, bantal berlumuran darah, pakaian korban dan tersangka, serta hasil visum dari rumah sakit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU KDRT, Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 468 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Lamongan mengapresiasi kepedulian warga yang cepat bertindak mengamankan tersangka dan menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami turut berduka cita atas peristiwa ini. Semoga tragedi ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa konflik keluarga, terutama soal warisan, harus diselesaikan dengan kepala dingin agar tidak berujung petaka,” pungkasnya. (*)
Reporter : Lutfi
Editor : Lutfiyu Handi



.jpg)
