27 January 2026

Get In Touch

Dinilai Jadi Penyebab Banjir, Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatra

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

JAKARTA (Lentera) - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencabut izin 28 perusahaan karena diduga merusak lingkungan yang menjadi penyebab banjir di wilayah Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan bidang lingkungan hidup.

Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Puluhan perusahaan itu terbukti berkontribusi pada bencana banjir dan tanah longsor yang melanda 52 kabupaten-kpta di tiga provinsi di penghujung November 2025. Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencata jumlah korban meninggal akibat bencana sebanyak 1.201 orang per 25 Januari 2026. 

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta agar pencabutan izin 28 perusahaan itu tidak berdampak terhadap lapangan kerja di perseoran tersebut. Sehingga, pemerintah memperhatikan nasib para pekerja di 28 perusahaan tersebut.

"Ketika ini nanti secara administratif sudah dilakukan pencabutan izin, maka masing-masing diminta kegiatan ekonominya diinventarisir untuk kami antisipasi supaya lapangan pekerjaan bagi masyarakat tidak terganggu," kata Prasetyo, Senin (26/1/2026). 

Ketua DPP Partai Gerindra ini menjelaskan, sebanyak 22 dari 28 perusahaan itu bergerak di bidang kehutanan. Perusahaan tersebut memegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Sedangkan enam perusahaan lainnya bergerak di sektor perkebunan dan pertambangan.

Hasil audit dan investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menemukan dugaan pelanggaran terhadap 28 perusahaan tersebut. Pelanggaran yang ditemukan, mulai dari kegiatan di kawasan hutan lindung, kegiatan di luar izin yang diberikan, hingga tak dipenuhinya kewajiban perusahaan seperti pembayaran pajak. "Masing-masing memiliki pelanggaran yang berbeda," ujar Prasetyo melansir tempo. 

Ia mengatakan pengelolaan 28 perusahaan yang izinnya dicabut itu akan diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Kemudian Danantara menunjuk PT Perhutani untuk mengelola 22 perusahaan di bidang kehutanan. Sedangkan enam perusahaan lainnya akan dikelola oleh PT Antam atau MIND ID. 

Lebih lanjut, Prasetyo berharap perpindahan pengelolaan kegiatan ekonomi itu akan menambah kekayaan negara. "Nantinya terhadap pengelolaan ke depan yang harapannya akan dapat menambah kekayaan bagi negara," kata dia. 

Sebelumnya, Prasetyo juga mengatakan jika Danantara sudah mengkaji kelanjutan kegiatan ekonomi di lokasi puluhan perusahaan itu. “Tim yang dipimpin oleh Danantara mengevaluasi dan mempersiapkan diri untuk memastikan bahwa proses-proses ekonomi di perusahaan-perusahaan tersebut, kalau memang itu sesuatu yang harus diteruskan, itu tidak berhenti,” kata Prasetyo.

Menurut Prasetyo, kegiatan ekonomi beberapa perusahaan itu perlu dialihkan. Contohnya, perusahaan yang memegang hak pengusahaan hutan (HPH). Prasetyo menjelaskan, saat ini pemerintah menghendaki untuk mengurangi penebangan pohon di kawasan hutan negara.

“Nah, ini mau tidak mau kami harus memperhatikan warga masyarakat yang selama ini menggantungkan pekerjaannya di perusahaan-perusahaan tersebut untuk dialihkan ke pekerjaan lain,” ujar Prasetyo.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Kriteria pencabutan persetujuan lingkungan sebagaimana tertuang dalam Pasal 48 Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup, yakni penanggung jawab usaha tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah, tidak melunasi pembayaran denda administratif, tidak melunasi pembayaran denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.

Kemudian tidak melaksanakan kewajiban dalam pembekuan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan, dan atau melakukan pencemaran lingkungan hidup dan atau kerusakan lingkungan hidup yang tidak dapat ditanggulangi atau sulit dipulihkan.

"Terkait dengan upaya pencabutan 28 unit usaha sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Presiden dalam ratas baru-baru kemarin, kami telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan pada 8 entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria. Lima lokasi ini saat ini sedang kita siapkan pencabutan persetujuan lingkungannya," kata , dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, di Jakarta, melansir antara Senin (26/1/2026).

Sementara untuk 20 perusahaan lainnya, sanksi pencabutan persetujuan lingkungannya masih menunggu kementerian teknis terkait.

"Sementara untuk 20 unit usaha, kami menunggu dari kementerian teknis yang akan mencabut karena berdasarkan norma kami, bilamana teknis usahanya dicabut maka persetujuan lingkungannya juga akan kami cabut," kata Hanif Faisol Nurofiq. (*)


Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.