PALANGKA RAYA (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya diminta untuk memberikan perlindungan khusus kepada kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin, dari dampak diskriminasi dalam sistem pembayaran digital.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah yang berpendapat seiring semakin meluasnya penggunaan platform pembayaran digital di berbagai sektor layanan publik dan ekonomi, perlu adanya kesetaraan akses dan kemampuan dalam memanfaatkan teknologi agar tidak memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi.
“Karena itu perlu pencegahan diskriminasi dalam sistem pembayaran digital, terutama bagi lansia yang belum beradaptasi dengan kemajuan teknologi," papar Mukarramah, Sabtu (24/1/2026).
Ia menjelaskan, tantangan utama terletak pada desain aplikasi yang kurang ramah bagi pengguna, seperti ukuran huruf kecil, alur penggunaan yang rumit, serta rendahnya literasi digital.
Mukarramah menambahkan, penyandang disabilitas juga menghadapi berbagai hambatan, terutama minimnya fitur aksesibilitas pada aplikasi pembayaran digital, seperti dukungan teknologi bantu bagi disabilitas visual maupun pendengaran.
Sementara itu, masyarakat miskin sering terkendala keterbatasan perangkat, akses internet yang tidak stabil, bahkan tidak memiliki rekening bank atau dompet digital, yang menjadi syarat utama penggunaan layanan pembayaran secara digital.
“Perlindungan terhadap kelompok rentan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi harus sejalan dengan kebijakan nasional,” jelasnya.
Mukarramah menegaskan, pentingnya transformasi digital yang inklusif dan berkeadilan, sehingga seluruh lapisan masyarakat memperoleh akses, kesempatan, dan perlindungan yang sama.
Ia meminta, Pemkot Palangka Raya menjalin kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia guna memperkuat perlindungan masyarakat di sektor ekonomi digital.
Sementara itu, langkah konkret yang bisa dilakukan seperti melakukan evaluasi sistem pembayaran digital pada layanan publik sehingga terbebas dari diskriminasi, penyediaan bantuan perangkat dan kuota internet bagi masyarakat yang membutuhkan, serta pengembangan fitur aksesibilitas bagi lansia dan penyandang disabilitas.
"Perlindungan terhadap kelompok rentan memerlukan kolaborasi lintas sektor, yang melibatkan pemerintah, penyedia layanan pembayaran digital, organisasi masyarakat, serta akademisi," pungkasnya.
Reporter: Novita/Editor: Ais




.jpg)
