04 February 2026

Get In Touch

KPK Periksa Dua Jaksa Kejari Ponorogo dan Tujuh Orang di Lingkungan Pemkab

Gedung KPK.
Gedung KPK.

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo dan tujuh orang lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko (SUG), Rabu (21/1/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, melansir antara, mengatakan pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun, Jawa Timur. Kedua jaksa tersebut dalah Kepala Seksi Intelijen, Agung Riyadi (AR), dan Kasi Tindak Pidana Khusus, Ivan Yoko Wibowo (IYW).

Selain dua jaksa tersebut KPK juga memanggil pegawai Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Ponorogo BD; kemudian empat orang pejabat pembuat komitmen di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo , MRP, BUD, DAS, dan EH; Direktur RSUD Hospitel Bantarangin, ETS; serta ajudan Sugiri Sancoko, SCW.

Pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.

Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma. (*)


Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.