22 January 2026

Get In Touch

Pasca Wali Kota Ditahan KPK, Pimpinan Pemkot Madiun Resmi Dialihkan pada Wakil Wali Kota

Noor Aflah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, memberikan keterangan terkait pengalihan kewenangan Wali Kota kepada Wakil Wali Kota, Rabu (21/1/2026).
Noor Aflah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, memberikan keterangan terkait pengalihan kewenangan Wali Kota kepada Wakil Wali Kota, Rabu (21/1/2026).

MADIUN (Lentera) -  Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa resmi mengalihkan kepemimpinan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun kepada Wakil Wali Kota Madiun, F Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt), menyusul penahanan Wali Kota Maidi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/1/2026).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Noor Aflah mengatakan pengalihan kepemimpinan dilakukan berdasarkan surat penugasan Gubernur Jawa Timur agar roda pemerintahan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kewenangan.

“Per hari ini, seluruh tugas dan kewenangan Wali Kota secara resmi dijalankan oleh Wakil Wali Kota. Mekanisme pengalihan dilakukan sesuai aturan tanpa mengubah arah kebijakan pemerintahan,” ujar Noor Aflah.

Maidi sebelumnya ditahan KPK bersama dua tersangka lain, yakni Rochim Ruhdiyanto dari pihak swasta dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp550 juta yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan perizinan, pengelolaan dana CSR, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

Noor Aflah menegaskan, meskipun terjadi dinamika hukum di pucuk pimpinan daerah, seluruh program dan kebijakan tetap berjalan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta rencana kerja tahun 2026.

“APBD 2026 tetap dilaksanakan. Seluruh perangkat daerah sudah memiliki DPA dan rencana kerja yang rinci. Wakil Wali Kota tinggal melanjutkan program yang sedang berjalan,” jelasnya.

Menurut dia, sistem birokrasi Pemkot Madiun telah dirancang berbasis perencanaan dan indikator kinerja sehingga tidak bergantung pada satu figur pimpinan.

Layanan Publik Dijamin Normal

Pemerintah Kota Madiun memastikan pelayanan publik tidak mengalami gangguan. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap menjalankan tugas dan fungsi sesuai standar pelayanan minimal.

“Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Bahkan kami dorong agar kinerja tetap meningkat,” kata Noor Aflah.

Satu-satunya penyesuaian administratif terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) seiring status hukum kepala dinasnya. Pemerintah Kota Madiun akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) agar agenda pembangunan 2026 tetap berjalan sesuai jadwal.

Noor Aflah menambahkan, selama ini koordinasi antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota berjalan rutin melalui rapat mingguan yang membahas capaian kinerja OPD, target program, serta evaluasi pelaksanaan kegiatan.

“Seluruh OPD sudah memiliki rencana aksi dan Kerangka Acuan Kerja. Dengan sistem tersebut, transisi kepemimpinan dapat berjalan tanpa mengganggu target kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.

Sementara itu, KPK menegaskan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun masih terus dikembangkan. Penyidik masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

 

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.