27 January 2026

Get In Touch

Yai Mim Hadiri Pemeriksaan di Polresta Malang Kota sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pornografi

Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, akhirnya mendatangi Polresta Malang Kota, Senin (19/1/2026). (Santi/Lentera)
Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, akhirnya mendatangi Polresta Malang Kota, Senin (19/1/2026). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota sebagai tersangka kasus dugaan pornografi, datang didampingi sang istri, Rosyida serta tim kuasa hukumnya di Mapolresta Malang Kota, pada Senin (19/1/2026).

Ia mengaku datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, yang sebelumnya sempat tertunda lantaran kondisi kesehatannya.

"Saya hari ini datang memenuhi panggilan sebagai TSK (tersangka). Panggilannya sebenarnya sudah kemarin, minggu lalu. Tapi karena saya harus dirawat inap di RSSA, jadi belum bisa hadir," ujar Yai Mim.

Dirinya juga menyebut masih menjalani perawatan medis dan mengonsumsi obat secara rutin. Bahkan, Yai Mim mengaku saat ini masih tercatat sebagai pasien rumah sakit jiwa.

Saat disinggung terkait penyakit yang dideritanya hingga harus menjalani rawat inap, Yai Mim menjelaskan, dirinya mengalami vertigo.

"Saya vertigo. Jadi kalau lihat orang itu seperti ada empat," katanya sembari meminta maaf karena mengaku masih merasa pusing.

Meski demikian, Yai Mim memastikan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada hari ini. Ia menyebut, kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Insya Allah iya (bisa diperiksa hari ini). Kalau dikatakan siap, ya siap. Tapi memang saya masih mengonsumsi obat sampai sekarang. Nanti setelah diperiksa saya ngomong lagi," katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya Yai Mim sempat mangkir dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pornografi di Polresta Malang Kota. Ketidakhadirannya saat itu disebut karena alasan kesehatan.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin membenarkan pemeriksaan terhadap Yai Mim seharusnya dilakukan pada pekan lalu. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga kepolisian melayangkan panggilan kedua.

"Pada panggilan pertama sudah dikirim minggu kemarin, namun yang bersangkutan tidak hadir. Panggilan kedua juga sudah kami kirimkan dan dijadwalkan pemeriksaan hari ini," katanya.

Dalam proses penyidikan kasus dugaan pornografi tersebut, polisi telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan saksi ahli guna memperkuat pembuktian perkara.

"Tiga saksi ahli yang kami periksa terdiri dari saksi ahli pidana, ahli ITE, dan psikiater," tambahnya.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota secara resmi menetapkan Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi setelah penyidik Satreskrim melakukan gelar perkara, pada Selasa (6/1/2026).

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.