MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan penataan kabel udara di wilayahnya tidak dapat dilakukan sepenuhnya dengan sistem ducting atau penanaman bawah tanah, keterbatasan ruang jalan menjadi alasan utama sehingga skema penataan akan mengarah pada sistem hybrid.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menjelaskan alasan tersebut berdasarkan paparan awal dari pihak calon investor.
"Tidak mungkin semua kabel udara di Kota Malang diducting. Ada ruas-ruas jalan tertentu yang memang tidak memungkinkan untuk dilakukan penggalian karena keterbatasan ruang," ujarnya, Jumat (16/1/2026).
Oleh karena itu, menurut Arif, konsep penataan kabel nantinya akan menggunakan sistem hybrid. Yaitu pada ruas jalan yang memungkinkan, kabel akan ditanam menggunakan sistem ducting bawah tanah.
Sementara di titik-titik yang tidak memungkinkan dilakukan penggalian, penataan akan menggunakan monopole atau satu tiang terpadu.
Menurutnya, penggunaan monopole juga akan ditata secara estetis agar tidak menimbulkan kesan semrawut seperti kondisi kabel udara saat ini. Bahkan, monopole tersebut direncanakan dilengkapi dengan kamera pengawas atau CCTV serta sistem penataan kabel yang lebih rapi.
Lebih lanjut, sesuai dengan hasil hearing dengan pihak calon investor, Arif menyebut di tahap awal, kawasan yang akan diprioritaskan untuk penataan kabel adalah koridor-koridor yang menjadi ikon Kota Malang. Beberapa di antaranya adalah kawasan Kayutangan Heritage dan Jalan Ijen, yang dinilai memiliki nilai historis dan estetika tinggi.
"Dari hasil hearing kemarin, calon investor menyampaikan kawasan ikon kota seperti Kayutangan dan Jalan Ijen akan didahulukan. Rencana pengerjaannya maksimal sekitar tiga tahun," katanya.
Disinggung terkait pendanaan, Arif menegaskan penataan kabel udara di Kota Malang dipastikan tidak menggunakan APBD. Menurutnya hal ini juga telah sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sudah ditegaskan oleh Pak Wali Kota dan juga Kemendagri saat rakor daring, bahwa penataan kabel udara harus menggunakan dana non-APBD, dari swasta," terangnya.
Saat ini, dikatakan Arif, minat investor untuk proyek penataan kabel tersebut masih berada pada tahap penjajakan. Disebutkannya, nilai investasi yang dibutuhkan untuk proyek penataan kabel tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 miliar.
Namun demikian, hingga kini belum ada kesepakatan final karena masih menunggu proses lanjutan serta kesiapan regulasi. "Mudah-mudahan diberi kelancaran, sambil menunggu regulasi berupa Perda dan Perwal dari DPRD," ungkapnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais





.jpg)
