05 February 2026

Get In Touch

Kejari Kota Madiun Tetapkan Suyatno Tersangka Korupsi LKK Manguharjo

Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Lembaga Keuangan Kelurahan Manguharjo, Suyatno, digiring petugas Kejaksaan Negeri Kota Madiun usai menjalani pemeriksaan, Selasa (14/1/2026)
Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Lembaga Keuangan Kelurahan Manguharjo, Suyatno, digiring petugas Kejaksaan Negeri Kota Madiun usai menjalani pemeriksaan, Selasa (14/1/2026)

MADIUN (Lentera) -Kejaksaan Negeri Kota Madiun menetapkan Suyatno alias Yayak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Manguharjo periode 2017–2022. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 207,3 juta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus (pidsus) mengantongi sejumlah alat bukti. Kepala Seksi Pidsus Kejari Kota Madiun, Arfan Halim, menyatakan hasil audit Inspektorat menjadi dasar utama penghitungan kerugian negara.

“Kerugiannya Rp 207.302.790 berdasarkan audit Inspektorat. Pola penyimpangannya kurang lebih sama dengan perkara LKK sebelumnya,” kata Arfan, Rabu (14/1/2026).

Arfan menjelaskan, pengurus LKK tidak menjalankan ketentuan operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota, mulai regulasi tahun 2015, 2017, hingga peraturan terbaru tahun 2023. Penyimpangan utama terletak pada penyaluran kredit yang tidak sesuai sasaran.

“Seharusnya pinjaman diberikan kepada masyarakat miskin yang memiliki usaha mikro. Namun dalam praktiknya, tidak ada seleksi yang jelas,” ujarnya.

Penyidik juga menemukan tidak adanya analisis kredit, jaminan pinjaman, rencana kerja, maupun anggaran operasional. Seluruh prosedur yang diwajibkan justru diabaikan.

Selain itu, biaya operasional LKK tercatat melampaui batas maksimal 50 persen dari ketentuan. Akibatnya, pengeluaran membengkak, pendapatan minim, dan kredit macet tidak terhindarkan.

“Dua poin itu yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara,” tegas Arfan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suyatno langsung menjalani pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum. Kejaksaan kemudian menahannya selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kejari Kota Madiun juga membuka peluang pengembangan perkara.

“Kami lihat nanti dalam proses persidangan. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban,” ujar Arfan.

Dalam perkara ini, Suyatno dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya berkisar antara 1 hingga 20 tahun penjara.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH

 

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.