14 January 2026

Get In Touch

KPK Sita LIma Koper dan 8.000 Dolar Singapura dari Dua Kantor Pajak

Kantor Pusat DJP Kemnterian Keuangan di Jakarta Selatan.
Kantor Pusat DJP Kemnterian Keuangan di Jakarta Selatan.

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta Selatan dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK membawa lima koper dan uang 8.000 dolar Singapura.

Penggeledahan di kantor pusat DJP Kementerian Keuangan dilakukan pada Selasa (13/1/2026). Sedangkan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026) kemarin. 

Melansir CNBC Indonesia, para penyelidik KPK melakukan penggeledahan du gedung Mar'ie Muhammad kantor pusat DJP Kementerian Keuangan sejak sekitar pukul 12.00 WIB kemudian mereka meninggalkan lokasi pada pukul 16.56 WIB. Mereka membawa barang bukti sekitar 5 koper.

Sedangkan, penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara mengamankan uang pecahan dolar Singapura disita dari lokasi.

“Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai 8.000 dolar Singapura,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (13/1/2026).

Berdasarkan kurs jual Bank Indonesia pada 13 Januari 2026, 8.000 dolar Singapura tersebut setara dengan Rp 105.396.800. Sementara berdasarkan kurs beli Bank Indonesia pada tanggal yang sama, 8.000 dolar Singapura sama dengan Rp 104.291.280.

Adapun penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait dengan kasus suap yang dilakukan PT Wanatiara Persada (WP) terhadap pejabat KPP Madya Jakarta Utara.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar. (*)


Editor : Lutfiyu Handi / Berbagai Sumber

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.