JAKARTA (Lentera) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Penetapan tersangka dilakukan karena Yaqut diduga membagi 20.000 kuota haji tambahan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pembagian kuota dilakukan dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, masing-masing 10.000 kuota.
“Sudah ada undang-undangnya, sudah ada aturannya, tetapi kemudian oleh Menteri Agama pada saat itu dibagi menjadi 10.000 dan 10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya,” ujar Asep di Jakarta, pada Senin (12/1/2026), sebagaimana dilansir Antara.
Seharusnya dibagi 8:92 persen
Aturan yang dimaksud adalah Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi jamaah haji reguler.
Jika aturan tersebut ditegakkan, dari 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi, semestinya 18.400 untuk jamaah haji reguler dan sisanya 1.600 untuk jemaah haji khusus.
Asep menjelaskan, kuota tambahan 20.000 jamaah haji tersebut diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, menyampaikan persoalan panjangnya antrean haji Indonesia kepada Mohammed bin Salman (MBS), Perdana Menteri Arab Saudi.
“Kuota itu diberikan kepada negara Republik Indonesia, bukan kepada perorangan atau Menteri Agama. Kuota tersebut seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia,” kata Asep.
Tersangka lain kasus kuota haji
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Gus Alex merupakan staf khusus Menteri Agama pada masa tersebut dan diduga turut berperan dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
“Dalam proses penyidikan, kami juga menemukan adanya aliran uang kembali atau kickback,” ujar Asep.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dua hari kemudian, KPK menyebutkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ketiga orang tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka.
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sempat disorot Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI (DPR RI).
Pansus menilai pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dengan skema 50:50 tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 (*)
Editor: Arifin BH





.jpg)
