12 January 2026

Get In Touch

Jaksa Tuntut 17 Tahun Kurir 1 Kg Narkoba di Madiun

Polres Madiun merilis perkara peredaran narkotika dengan tersangka II saat menunjukkan barang bukti lebih dari satu kilogram di Mapolres Madiun 8 Agustus 2025. II kini dituntut 17 tahun penjara.
Polres Madiun merilis perkara peredaran narkotika dengan tersangka II saat menunjukkan barang bukti lebih dari satu kilogram di Mapolres Madiun 8 Agustus 2025. II kini dituntut 17 tahun penjara.

MADIUN (Lentera) —  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 17 tahun penjara terhadap II terdakwa kurir 1 kg narkoba. Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Senin (12/1/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak menggunakan pendekatan maksimal dalam perkara tersebut karena mempertimbangkan tolak ukur yang telah ditetapkan.

“Tuntutan itu ada ukurannya. Tidak bisa disamakan antara kurir yang membawa 5 kilo, 10 kilo, 100 kilo, atau 1 ton,” kata Hariyanto usai persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, hukuman seumur hidup atau hukuman mati baru layak dipertimbangkan apabila jumlah barang bukti berada pada skala sangat besar. “Kalau 1 ton, seumur hidup atau hukuman mati layak. Kalau 1 kilo, tentu tidak bisa disamakan,” ujarnya.

Hariyanto menegaskan, jaksa menilai tuntutan 17 tahun penjara sudah sesuai dengan fakta persidangan. “Kami mempertimbangkan volume barang bukti maupun fakta persidangan lain. Kami menganggap 17 tahun itu sudah layak,” katanya.

Menurut dia, tuntutan tersebut juga disusun berdasarkan pedoman penuntutan dari Kejaksaan Agung. “Kami berdasarkan buku pedoman penuntutan dari Kejagung. Jadi ada standar dan tolak ukur,” ujarnya.

Untuk diketahui dalam perkara ini, terdakwa II didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Namun, Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut 17 tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, menyatakan bahwa penjatuhan tuntutan sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa. “Tuntutan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” kata Agung.

Ia menegaskan, perbedaan antara ancaman maksimal undang-undang dan tuntutan jaksa merupakan bagian dari diskresi penuntutan.

Sebelumnyaterdakwa II, perempuan 41 tahun asal Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, ditangkap Polres Madiun pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika dengan berat lebih dari satu kilogram. Dalam persidangan, terdakwa mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang kenalan di Surabaya dan berencana mengedarkannya ke Kabupaten Madiun dan Kabupaten Ngawi.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak dilakukan satu kali.Meski demikian, tuntutan yang diajukan tetap berada di bawah ancaman maksimal pasal yang dikenakan.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada agenda pembelaan terdakwa pada pekan depan. Setelah itu, jaksa akan menyampaikan tanggapan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (*)

 

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo 
Editor : Lutfiyu Handi

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.