JAKARTA (Lentera) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara atas Operasi Tangan Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai di Jakarta Utara. OTT tersebut diduga terkait praktik suap dalam pengurangan nilai pajak.
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/1/2026) melansir liputan6.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
"Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam pernyataan resminya, Sabtu (10/1/2026) melasir cnbcindonesia.
Rosmauli mengatakan, DJP komitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik.
Kemudian, DJP menyatakan siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten.
"Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian," lanjut Rosmauli.
Lebih lanjut, DJP mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan. (*)
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
