JAKARTA (Lentera) - Pengembalian uang dari biro perjalanan haji terkait kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 sudah mendekati Rp100 miliar dan akan terus bertambah. Pasalnya, masih ada biro haji yang belum mengembalikan uang terkait kasus tersebut.
"Saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar dan masih akan terus bertambah," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026) melansir antara.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Saat itu, KPK melakukan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Permasalahan dalam kasus ini adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (*)
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
