MALANG (Lentera) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mencatat belasan pelanggaran selama masa awal sosialisasi gedung parkir baru serta penataan ulang, dengan nekat memarkirkan kendaraannya di badan jalan koridor Kayutangan Heritage.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan pada hari pertama sosialisasi atau seiring dengan dibukanya gedung parkir Kayutangan, Rabu (7/1/2026), petugas langsung menindak 5 pengendara yang kedapatan melanggar. Sementara pada hari kedua, Kamis (8/1/2026), tidak ditemukan pelanggaran.
"Namun pada hari ketiga, Jumat (9/1/2026) ini, ada sepuluh pengendara yang kami tegur, dan satu di antaranya kami lakukan penindakan," ujar Rahmat.
Meski dilakukan penindakan, Rahmat menegaskan Dishub masih mengedepankan pendekatan pembinaan selama masa sosialisasi. Kendaraan roda dua yang melanggar memang diangkut, namun tidak disertai sanksi tilang maupun denda.
"Karena mereka salah, ya kendaraan roda duanya diangkut. Tapi sementara ini masih kami lakukan pembinaan dulu di gedung parkir Kayutangan," katanya.
Rahmat menambahkan, penindakan berupa tilang sepenuhnya berada di bawah kewenangan kepolisian, sehingga hingga kini belum diterapkan sanksi hukum formal.
"Untuk penilangan kami masih koordinasi dengan Satlantas Polresta Malang Kota. Dishub itu kewenangannya hanya pembinaan, seperti pengempesan, penggembokan, atau pengangkutan, tapi tidak ada denda atau tilang," jelasnya.
Disinggung terkait alasan pelanggaran, Rahmat menyebut respons pengendara cukup beragam. Mulai dari mengaku tidak mengetahui aturan, berpura-pura tidak tahu, hingga beralasan jarak gedung parkir dianggap terlalu jauh dari tujuan.
Padahal menurut Rahmat, Dishub telah menempatkan pos pantau di sejumlah titik strategis sepanjang koridor Kayutangan Heritage selama masa sosialisasi ini. Pos tersebut berfungsi sebagai sarana edukasi dan imbauan langsung kepada pengguna jalan.
"Pos pantau ini dijaga oleh TNI, Polri, Denpom, dan Dishub. Fungsinya untuk sosialisasi, imbauan supaya tidak parkir di badan jalan," katanya.
Rahmat juga menegaskan, saat ini cekungan jalan di sisi kiri dan kanan koridor Kayutangan bukan diperuntukkan sebagai area parkir bebas. Area tersebut hanya difungsikan sebagai drop zone untuk menurunkan penumpang atau barang agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Terutama sisi kanan itu steril. Kalau sisi kiri hanya bisa untuk parkir mobil dan ada batas waktunya. Bukan untuk parkir sembarangan," tegasnya.
Sebagai bagian dari sosialisasi gedung parkir baru, Dishub Kota Malang juga tengah memberlakukan tarif parkir nol rupiah sejak 7 hingga 13 Januari 2026. Setelah masa tersebut berakhir, tarif parkir akan diberlakukan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.
Gedung parkir yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat ini diproyeksikan mampu menampung hingga 800 unit sepeda motor, karena terhubung dengan fasilitas parkir vertikal di Jalan Majapahit. Sementara kapasitas kendaraan roda empat mencapai sekitar 30 unit.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais





.jpg)
