MADIUN (Lentera) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo, menegaskan akan menutup Tempat Hiburan Malam (THM) yang belum mengantongi izin operasional, khususnya izin penjualan minuman beralkohol.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus menyusul maraknya peredaran minuman keras di wilayah Kota Madiun. Ia menyebut pihaknya telah melakukan pendataan terhadap para penjual miras.
“Kami cek satu per satu, apakah mereka sudah memiliki izin minuman beralkohol atau belum,” ujar Agus usai rapat paripurna DPRD Kota Madiun, Jumat (9/1/2026).
Agus menjelaskan, penjual yang belum berizin akan diberikan peringatan agar segera mengurus legalitas usaha. Namun, jika tidak diindahkan, Satpol PP akan mengambil langkah penutupan.
“Jika tetap tidak mengurus izin, maka akan kami tutup,” tegasnya.
Dari hasil pendataan sementara, Satpol PP menemukan sejumlah penjual miras yang belum memiliki izin resmi. Temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui penertiban bertahap.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Madiun Kota mengungkap peredaran minuman keras ilegal jenis arak jowo di sebuah kafe di wilayah Kota Madiun. Dalam pengungkapan pada Senin malam (5/1/2026), polisi menyita sekitar 300 liter arak jowo. Jumlah tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap usaha hiburan malam di kawasan perkotaan.
Sejumlah peristiwa pidana yang terjadi belakangan juga menunjukkan keterkaitan dengan konsumsi alkohol. Pada Desember 2025, seorang pekerja tempat hiburan malam Maxy Gold Madiun berinisial C (21) melaporkan dugaan pemerkosaan ke Polres Madiun Kota. Dugaan tindak asusila tersebut diduga dilakukan oleh dua rekan kerjanya dalam kondisi mabuk.
Kasus lain terjadi saat perayaan pergantian Tahun Baru 2026. Seorang pemuda bernama Verind Wibowo Putra (19) meninggal dunia setelah diduga ditusuk oleh rekannya sendiri di Jalan Jolorante, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kamis dini hari (1/1/2026). Berdasarkan informasi awal, korban sebelumnya berkumpul bersama sejumlah rekannya dengan dugaan adanya konsumsi minuman beralkohol.
Rangkaian temuan miras ilegal, kasus kriminal yang melibatkan alkohol, serta masih adanya penjual tanpa izin menunjukkan bahwa pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kota Madiun belum berjalan optimal.
Penertiban perizinan dan pengawasan lapangan adalah indikator utama keseriusan pemerintah daerah dalam menekan risiko sosial yang terus berulang.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH





.jpg)
