12 January 2026

Get In Touch

BPK RI Sampaikan 3 Catatan, Ketua DPRD Minta Pemkot Segera Tindaklanjuti

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi,
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi,

PALANGKA RAYA (Lentera) - DPRD meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, segera menindaklanjuti hal penting yang menjadi catatan dari BPK RI Perwakilan Kalteng, terkait pengelolaan keuangan.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengungkapkan, ada tiga catatan dari BPK RI, yakni terkait pengelolaan pajak reklame yang belum sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan lemahnya pertanggungjawaban atas pungutan yang dilakukan. 

Selain itu, penetapan dasar pengenaan pajak reklame yang tidak sesuai aturan juga berdampak pada hilangnya potensi penerimaan daerah.

"Pemkot Palangka Raya sudah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025, yangmana terdapat tiga catatan penting dari BPK RI," papar Subandi, Kamis (8/1/2026).

Catatan kedua, mengenai penerapan dasar pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan oleh dua wajib pajak yang dinilai belum sesuai ketentuan. Kondisi ini menyebabkan potensi kekurangan penerimaan PBJT Perhotelan dengan nilai mencapai Rp 236,37 juta.

Selanjutnya pada catatan ketiga, terdapat kekurangan penagihan kontribusi pemanfaatan Palangka Raya Mall, hal ini berdampak pada kurangnya penerimaan Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah, dengan nilai minimal Rp 404,51 juta.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan akan menindaklanjuti LHP BPK.

"Penyerahan laporan menjadi momentum penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan," tutur Subandi.

Subandi menyatakan, DPRD akan segera menggelar rapat internal melalui Badan Musyawarah (Banmus) untuk membentuk panitia khusus (pansus). Pansus ini nantinya akan melakukan pendalaman dengan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk memastikan komitmen dan langkah konkret dalam menindaklanjuti catatan BPK.

"Kami berharap, dalam jangka waktu 60 hari, seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK dapat ditindaklanjuti oleh Pemkot Palangka Raya melalui dinas terkait,” ucapnya.

Subandi menambahkan, pembentukan pansus bertujuan memastikan sejauh mana rekomendasi BPK benar-benar dilaksanakan. Hasil pendalaman pansus tersebut kemudian akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar secara khusus untuk menyampaikan rekomendasi DPRD terhadap tindak lanjut LHP BPK.

"DPRD bersama Pemkot Palangka Raya berkomitmen akan segera menindaklanjuti catatan dari BPK RI tersebut, agar kedepannya pengelolaan anggaran lebih baik lagi," pungkasnya. (*)

 

Reporter : Novita
Editor : Lutfiyu Hadi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.