JAKARTA (Lentera) -Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta Pusat, Rabu, 7 Januari 2026. Penggeledahan tersebut diduga mengenai kasus dugaan korupsi perubahan hutan lindung menjadi hutan produksi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah kantor Kemenhut sejak Rabu siang (7/1/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan belum tahu soal penggeledahan tersebut. “Belum ada info,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, penggeledahan tersebut mengenai kasus korupsi perubahan status hutan lindung menjadi hutan produksi, juga pemberian izin tambang yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, KPK menghentikan pengusutan kasus ini pada Desember 2024 dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Penghentian kasus tersebut tidak diumumkan kepada publik dan baru diketahui setahun kemudian pada Desember 2025.
"KPK juga berharap penanganan perkara ini juga bisa dituntaskan, bisa diselesaikan di Kejaksaan Agung," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Januari 2026.
KPK berharap Kejaksaan bisa menyasar semua pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. Sehingga, menurut Budi, kasus itu bisa tertuntaskan secara optimal. "Semua pihak-pihak yang punya peran dalam dugaan tindak pidana korupsi itu bisa dijerat secara tuntas," ucap Budi, mengutip Tempo.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menaikkan kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang di kawasan hutan di Konawe Utara oleh mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman ke tahap penyidikan. "Penyidikannya kalau enggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Rabu, 31 Desember 2025.
Kendati telah masuk pada penyidikan, Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah sejumlah tempat dan memeriksa beberapa saksi.
Modus dugaan korupsi izin tambang ini adalah penyalahgunaan pemberian izin penambangan di dalam hutan. Saat ini kerugian negara dalam kasus tersebut sedang dalam proses penghitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Cocokkan data
Terpisah, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan klarifikasi bahwa kehadiran penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu (7/1) siang adalah untuk pencocokan data perubahan fungsi kawasan hutan.
"Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu malam.
Mengutip Antara, dia menjelaskan bahwa proses yang terjadi pada siang hari tadi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi.
Pihak Kemenhut menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif (*)
Editor: Arifin BH





.jpg)
