11 January 2026

Get In Touch

Pemkot Malang Akan Memproses Model Tanam Kabel pada 2026

Ilustrasi: Kabel udara yang melintang di kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang. (Santi/Lentera)
Ilustrasi: Kabel udara yang melintang di kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) -Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memastikan Pemerintah Kota akan melakukan model penanaman kabel pada tahun 2026 ini. Hal tersebut dilakukan untuk mengatasi maraknya kabel udara yang semrawut di Kota Malang.

"Kami memang sudah akan mengarah ke sana. Hanya regulasinya saja yang belum. Bisa saja nanti berbentuk perda atau skema regulasi lain. Kami tinggal menunggu dasar kebijakan itu dan implementasinya saja," ujar Wahyu, Selasa (6/1/2026).

Menurutnya, kesiapan infrastruktur dan perencanaan program ducting di lingkungan Pemkot Malang sebenarnya sudah cukup matang. Pemerintah daerah telah melakukan pemetaan awal terkait penanganan kabel udara yang tersebar di berbagai kawasan.

Penataan kabel bawah tanah di Kota Malang, menurutnya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan beberapa mekanisme pelaksanaan. Wahyu menyebut terdapat sejumlah opsi yang tengah dikaji, termasuk kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga maupun pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

"Skemanya apakah nanti bekerja sama dengan pihak ketiga, melalui CSR, atau menggunakan APBD. Itu yang masih kami matangkan," jelasnya.

Terkait kawasan prioritas ducting, Wahyu menyatakan fokus utama berada di titik-titik strategis yang paling banyak mendapat perhatian masyarakat. Kawasan Kayutangan Heritage menjadi lokasi pertama yang dipastikan masuk daftar prioritas.

Selain itu, sejumlah jalan protokol dan koridor utama perkotaan juga akan menjadi sasaran awal. "Seperti di Kayutangan Heritage dan jalan-jalan protokol, itu yang menjadi prioritas utama penataan kabel," katanya.

Mengenai target realisasi, Wahyu menyampaikan implementasi ducting akan mulai dilakukan di tahun 2026 ini. Kepastian waktu tersebut disampaikan agar seluruh pihak terkait dapat mempersiapkan diri lebih dini. "Insyaallah di 2026 sudah bisa kami lakukan," ujar mantan Pj Wali Kota Malang itu.

Ditambahkannya, instruksi resmi juga telah diberikan kepada Dinas Ketenagakerjaan, Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) untuk menyampaikan rencana penataan kabel semrawut kepada seluruh penyedia layanan telekomunikasi. 

"Saya sudah minta dinas perizinan menyampaikan kepada perusahaan provider bahwa akan ada penataan kabel agar tidak lagi semrawut dan semuanya akan kami tanam di dalam tanah," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi sebelumnya menjelaskan, saat ini Ranperda Ducting masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik.

Dokumen tersebut menurutnya akan menjadi dasar ilmiah dalam pembentukan Perda Ducting. "Penataan kabel tidak bisa dilakukan instan. Harus bertahap dan dimulai dengan perencanaan yang matang," ujar Dito.

Dikatakannya, salah satu penyebab utama kesemrawutan kabel di Kota Malang adalah banyaknya penyedia layanan telekomunikasi yang memasang jaringan pada tiang berbeda-beda. Dengan perda ducting nantinya, legislatif berharap sistem penataan kabel di Kota Malang menjadi lebih terintegrasi, rapi, dan mendukung estetika kota heritage.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.