SURABAYA – DPRD Jawa Timur mengingatkann perlunya langkah strategis untuk menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Regulasi tersebut mengembalikan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke kabupaten/kota mulai 2025 dan berpotensi mengurangi PAD Provinsi Jawa Timur hingga Rp4 triliun.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Blegur Prijanggono, menyatakan DPRD mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk lebih giat meningkatkan kontribusi terhadap PAD sebagai sumber pendapatan alternatif.
“Akad di BUMD ini mencari profit untuk menambah PAD. Jika akadnya merugi, maka perlu segera dievaluasi,” ungkap Blegur, Senin (05/01/2026).
Politisi Golkar tersebut menekankan, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BUMD menjadi sikap DPRD dalam merespons berkurangnya penerimaan daerah akibat kebijakan fiskal tersebut. Menurutnya, BUMD seharusnya berorientasi pada pencarian keuntungan, dan kerugian yang terjadi harus segera dikaji penyebabnya.
Blegur menjelaskan, apabila kerugian BUMD berskala besar, maka langkah tegas perlu dipertimbangkan. Namun jika persoalan utama terletak pada manajemen, maka perbaikan sistem dan pergantian manajer menjadi solusi yang lebih tepat.
Ia juga menyoroti kinerja Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Provinsi Jawa Timur. Menurutnya, manajemen PDAB harus memiliki semangat mencari profit agar mampu memutar modal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan berkontribusi terhadap PAD.
“Kalau ada tambahan anggaran, progresnya harus bagus dulu,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan manajemen tetap menjadi prioritas utama. “Jika masalahnya ada pada manajemen, maka soal modal menjadi tidak signifikan,” tambahnya.
Sebagai anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah Pemilihan Surabaya, Blegur menyampaikan bahwa banyak fraksi di DPRD Jatim turut menyoroti kinerja BUMD yang belum optimal. Karena itu, DPRD mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan kajian ulang terhadap BUMD yang kinerjanya dinilai kurang maksimal.
“Komisi C akan mengundang BUMD yang kinerjanya kurang optimal, memberikan catatan, dan referensi. Saat ini kita sudah kehilangan pendapatan daerah, jadi perlu mencari solusi dari sisi lain,” paparnya.
Blegur menambahkan, DPRD juga sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri dan penekanan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi dan optimalisasi kinerja BUMD.
“BUMD yang kinerjanya kurang optimal harus diefisienkan agar biaya operasional dapat lebih dipermudah dan dimaksimalkan,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa DPRD Jawa Timur telah mendatangi seluruh BUMD untuk memastikan program kerja yang disusun mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Kami sudah mendatangi semua BUMD untuk memastikan program kerja mereka mampu meningkatkan kontribusi pendapatan daerah,” sambungnya.
Lebih lanjut, Blegur menegaskan bahwa berkurangnya pajak daerah akibat implementasi UU HKPD menjadikan peran BUMD semakin strategis dalam menjaga stabilitas PAD Jawa Timur.
“Pajak daerah yang berkurang harus diimbangi dengan kinerja maksimal BUMD agar target pendapatan daerah tetap tercapai,” imbuhnya.
Ia juga menyoroti sektor properti sebagai salah satu peluang yang dinilai potensial untuk meningkatkan pendapatan daerah. “Properti itu potensial, karena semua orang butuh tempat tinggal, kantor, atau gudang,” pungkasnya. (*)
Reporter: Pradhita
Editor :Lutfiyu Handi





.jpg)
