11 January 2026

Get In Touch

Korban Bencana Alam di Kota Malang Tak Otomatis Dapat Beasiswa Pendidikan, Ini Skema dan Kriterianya

Kepala Bagian Kesra Setda Kota Malang, Achmad Sholeh. (Santi/Lentera)
Kepala Bagian Kesra Setda Kota Malang, Achmad Sholeh. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Korban bencana alam di Kota Malang tidak secara otomatis dapat beasiswa pendidikan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, penyaluran bantuan pendidikan tersebut tetap mengacu pada kriteria dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam Peraturan serta Surat Keputusan (SK) Wali Kota Malang.

"Kalau korban bencana alam itu masuk kategori tidak mampu dan anaknya berprestasi, tentu bisa mengajukan beasiswa. Tapi tetap harus sesuai kriteria yang berlaku," ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Malang, Achmad Sholeh, Senin (5/1/2025).

Dijelaskannya, kewenangan pengelolaan beasiswa pendidikan di Kota Malang terbagi berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), beasiswa menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang.

Sementara Bagian Kesra hanya menangani beasiswa untuk jenjang SMA/SMK sederajat hingga perguruan tinggi.

Selain kriteria penerima, Sholeh menyebutkan program beasiswa juga dibatasi oleh kuota. Keterbatasan tersebut disebabkan oleh anggaran yang bersumber dari APBD Kota Malang. "Penerima beasiswa ditetapkan secara by name by address dan harus tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota," jelasnya.

Untuk kasus-kasus bersifat insidentil seperti korban bencana alam yang belum terakomodasi dalam SK, Bagian Kesra akan melakukan koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Melalui Baznas, bantuan dapat disalurkan dalam bentuk uang tunai maupun bantuan lainnya, sepanjang penerima memenuhi kriteria sebagai warga yang berhak dibantu.

Sholeh memastikan, sepanjang tahun 2025 tidak terdapat penerima beasiswa baru di bawah koordinasi Bagian Kesra yang secara khusus ditetapkan karena status sebagai korban bencana alam. "Kalau di Kesra tidak ada. Untuk Disdikbud, kami belum menerima informasi lebih lanjut," katanya.

Lebih lanjut, Sholeh menegaskan, pihaknya tidak mengelola langsung anggaran bantuan bagi korban bencana alam. Anggaran tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB).

"Kami berperan sebagai supporting, mengoordinasikan antara OPD terkait dengan Baznas," terang Sholeh.

Menurutnya, mekanisme penyaluran bantuan bencana dilakukan secara terkoordinasi lintas instansi. Laporan dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis diteruskan ke Bagian Kesra, kemudian dikoordinasikan dengan Baznas yang juga memiliki program bantuan bagi korban bencana.

Sebagai contoh, Sholeh menyinggung penanganan banjir yang terjadi pada awal Desember 2025. Saat itu, bantuan datang dari berbagai pihak dengan bentuk yang berbeda-beda. BPBD menyalurkan bantuan peralatan teknis seperti kawat bronjong, Dinsos-P3AP2KB memberikan bantuan sembako, sementara Baznas menyalurkan bantuan uang tunai.

Untuk diketahui, sepanjang tahun 2025, Pemkot Malang tercatat menyalurkan lebih dari 1.000 beasiswa pendidikan yang mencakup jenjang SD hingga perguruan tinggi. Khusus melalui Bagian Kesra, jumlah penerima beasiswa mencapai 577 orang dengan total anggaran sebesar Rp8,2 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 305 penerima merupakan pelajar SMA/SMK/Madrasah Aliyah, sedangkan 272 lainnya merupakan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Malang.

Program beasiswa ini disalurkan setiap tiga bulan sekali. Pelajar SMA sederajat menerima bantuan sebesar Rp440 ribu per bulan atau Rp1.320.000 per triwulan. Sementara mahasiswa memperoleh beasiswa sebesar Rp2 juta per bulan, sehingga dalam satu kali pencairan triwulan menerima Rp6 juta.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.