SURABAYA (Lentera) - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, berkoordinasi dengan Kepolisian Situbondo, terus membongkar sindikat penebangan kayu ilegal yang beroperasi di Taman Nasional Baluran, Jawa Timur. Terbaru, satu pelaku berhasil ditangkap, namun dua lainnya masih dinyatakan buron.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Yazid Nurhuda, mengatakan tersangka yang berhasil ditangkap adalah SB. Penangkapan pada Jumat (26/12/2025) ini merupakan pengembangan dai tenangkapan sebelumnya yaitu tokoh kunci berinisial HK. Kelompok HK dinilai bertanggung jawab atas kerusakan hutan di Taman Nasional Baluran melalui kegiatan penebangan kayu ilegal.
“Kami telah fokus pada peran kami sebagai pengendali lapangan dengan memetakan jaringan sindikat penebangan kayu ilegal, termasuk kegiatan penebangan di kawasan hutan dan distribusi kayu hasil penebangan ilegal,” kata Nurhuda, di Jakarta Senin (29/12/2025) melansir antara.
Selama operasi gabungan untuk memberantas penebangan ilegal di Taman Nasional Baluran berlangsung sejak November 2023 tim gabungan (Kementerian Kehutanan, TNI, dan Polri) berhasil menangkap beberapa tersangka. Diantaranya adalah aktor kunci HK pada 23 September 2025. Kesaksiannya mengarahkan penyidik untuk mengidentifikasi tiga tersangka tambahan, termasuk SB, yang sebelumnya telah masuk dalam daftar buronan Kepolisian Jawa Timur.
Dua tersangka lainnya masih dikejar sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk membongkar sepenuhnya sindikat penebangan ilegal tersebut.
Dari pembongkaran penebangan liar ini, pihak berwenang telah menyita ratusan batang jati, beserta berbagai kendaraan pengangkut dan peralatan pengolahan kayu.
Nurhuda menekankan bahwa Taman Nasional Baluran adalah salah satu kawasan konservasi utama di Jawa, yang dikenal dengan ekosistem savana yang khas dan hutan jati yang berperan penting dalam melindungi stabilitas tanah, sumber air, dan habitat satwa liar.
Penebangan hutan ilegal di daerah tersebut, katanya, tidak hanya mengakibatkan hilangnya kayu jati yang berharga tetapi juga merusak fungsi taman sebagai penyangga ekologis, yang berpotensi memicu konsekuensi lingkungan yang serius jika dibiarkan tanpa penanganan. (*)
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
