SURABAYA (Lentera) -Kuasa hukum Nenek Elina Widjajanti, Wellem Mintarja akan melaporkan Samuel terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Ia mempertanyakan kebenaran transaksi jual beli obyek tanah yang sebelumnya ditinggali oleh Nenek Elina. Wellem menyebut, Letter C yang diklaim oleh Samuel diduga palsu.
Sebelumnya, rumah rumah Nenek Elina, perempuan berusia 80 tahun yang beralamat di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya itu diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025 oleh pihak Samuel.
Samuel, mengklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya Elisa Irawati. Elisa merupakan kakak kandung dari Elina.
Elisa diketahui tidak menikah dan mengadopsi anak. Pada 2017, ia meninggal dunia.
Ahli waris kemudian diberikan kepada enam orang anggota keluargannya, termasuk Elina.
Ragukan Transaksi Jual Beli
Elina juga mengaku tidak pernah menjual tanah dan rumahnya. Di sisi lain, pihak Samuel bersikukuh bahwa ia telah membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari Elisa.
Kuasa Hukum Elina pun meragukan transaksi jual beli tersebut.
"Logikanya kalau kita membeli sesuatu, membeli rumah atau tanah tahun 2014, terus 11 tahun kemudian baru mengeklaim. Itu kalian bisa nilai sendiri lah, apakah benar-benar terjadi transaksi jual beli?," kata Wellem, Minggu (28/12/2025).
Wellem mengatakan, Samuel juga tidak pernah menunjukkan bukti konkret adanya transaksi jual beli tanah.
"Benar sepihak. Karena kita sama sekali tidak ditunjukkan suratnya," ucapnya.
Pihaknya berencana akan melaporkan Samuel atas dugaan pemalsuan dokumen. Ia juga menilai surat Letter C yang dimiliki Samuel diduga palsu.
"Tapi pastinya kita akan melaporkan termasuk dugaan menggunakan surat palsu karena termasuk Letter C itu sudah dicoret tanpa ada seizin ahli waris," jelasnya, dikutip Kompas.
Letter C Berubah Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris
Sebelumnya, Wellem mengatakan, pada 23 September 2025 pihak Elina melakukan pengecekan ke kantor Kelurahan Lontar untuk memastikan kepemilikan obyek tanah.
Saat itu, pihak Elina mengaku memperoleh keterangan dari kelurahan bahwa obyek tanah yang dimaksud masih atas nama Elisa Irawati.
Namun, belakangan disebut terdapat perubahan Letter C. Pencoretan nama menjadi sorotan karena dilakukan tanpa melibatkan ahli waris.
"Letter C di desa (kelurahan) kami juga telah menemukan itu sudah tercoret. Pada saat 24 September 2025. Lah, sebelumnya kan atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana," tuturnya.
Kejanggalan Akta Jual Beli
Pihaknya menduga perubahan nama di Letter C ini berkaitan dengan sejumlah dokumen milik Nenek Elina yang diduga hilang saat proses pembongkaran rumah.
"24 September 2025 (perubahan letter C). Lah sedangkan perusakan itu, itu 6 Agustus 2025. Pengusiran, perusakan, kita tidak boleh masuk. Lah semua kan dokumen ada di lemarinya beliaunya (Elina)," ujar Wellem di Polda Jatim, Minggu (28/12/2025).
Kuasa hukum Nenek Elina juga mengungkap kejanggalan penerbitan akta jual beli yang terbit setelah terjadi pembongkaran paksa.
Wellem menyebut, akta jual beli atas nama penjual dan pembeli Samuel baru diterbitkan pada 24 September 2025.
"Kita menemukan, akta jual-beli itu tertanggal 24 September 2025. Baru. Penjualnya (atas nama) dia (Samuel), pembelinya ya dia (Samuel)," katanya.
Saat ini, pihak Elina telah melaporkan Samuel dkk ke Polda Jatim melalui nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025 dengan dugaan tindak pidana pengerusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan Elina bersama tiga saksi lainnya menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu (28/12/2025)
Editor: Arifin BH





.jpg)
