SURABAYA (Lentera) -Sebanyak 14 negara ramai-ramai mengutuk Israel atas pembangunan pemukiman baru Yahudi di Tepi Barat. Pernyataan bersama itu disampaikan Kementerian Luar Negeri Perancis dalam sebuah pernyataan, Rabu (24/12/2025).
"Kami, negara Belgia, Kanada, Denmark, Perancis, Jerman, Italia, Islandia, Irlandia, Jepang, Malta, Belanda, Norwegia, Spanyol, dan Inggris mengutuk persetujuan kabinet keamanan Israel atas 19 pemukiman baru di Tepi Barat yang diduduki," demikian bunyi pernyataan itu, dikutip dari AFP.
"Kami menegaskan kembali penentangan kami yang jelas terhadap segala bentuk aneksasi dan perluasan kebijakan pemukiman," tambah pernyataan itu.
Israel langgar hukum internasional
Dalam pernyataan itu, 14 negara tersebut menekankan bahwa tindakan sepihak Israel melanggar hukum internasional.
Keputusan itu juga berisiko merusak gencatan senjata yang rapuh di Gaza, ketika para mediator mendorong implementasi fase kedua gencatan senjata.
Mereka mendesak Israel untuk membatalkan keputusan ini dan perluasan pemukiman.
Negara-negara itu juga menegaskan kembali komitmen teguh mereka terhadap perdamaian yang komprehensif, adil, dan abadi berdasarkan solusi dua negara.
"Di mana dua negara demokratis, Israel dan Palestina, hidup berdampingan dalam damai dan keamanan," tegas mereka, mengutip Kompas.
Pembangunan pemukiman baru di Tepi Barat
Sebelumnya, Menteri Keuangan Israel dari sayap kanan, Bezalel Smotrich pada Minggu (21/12/2025) mengumumkan bahwa pihak berwenang telah menyetujui pembangunan pemukiman tersebut.
Menurutnya, langkah itu bertujuan untuk mencegah pembentukan negara Palestina.
Israel menduduki Tepi Barat setelah Perang 1967.
Hingga kini, lebih dari 500.000 warga Israel tinggal di Tepi Barat, bersama dengan sekitar tiga juta penduduk Palestina.
Awal bulan ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan, perluasan pemukiman Israel di Tepi Barat telah mencapai tingkat tertinggi setidaknya sejak tahun 2017.
Padahal, tindakan itu ilegal menurut hukum internasional (*)
Editor: Arifin BH





.jpg)
