Tahan Laju Alih Fungsi, Pemkot Malang Usulkan Lindungi 400 Hektare Lahan Sawah hingga 2042
MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengusulkan perlindungan sekitar 400 hektare lahan sawah hingga tahun 2042, sebagai upaya menahan laju alih fungsi lahan pertanian yang terus meningkat seiring pesatnya perkembangan kawasan perkotaan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Slamet Husnan, menyampaikan usulan perlindungan lahan sawah tersebut telah dimasukkan dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang 2022–2042.
"Sudah kami rencanakan 20 tahun ke depan. Jadi mulai 2022 sampai 2042 itu nanti lahan sawan yang dilindungi (LSD) sekitar 400 an hektare. Saat ini, lahan sawah yang masih aktif ditanami padi sekitar 788 hektare, sementara luas baku sawah mencapai kurang lebih 900 hektare," ujar Slamet, Senin (15/12/2025).
Slamet menjelaskan, hingga kini seluruh lahan sawah aktif seluas 788 hektare masih masuk dalam kategori LSD. Namun demikian, sebagian besar lahan tersebut bukan merupakan aset milik pemerintah daerah.
"Dari 700 an hektare itu, untuk kawasan pertanian yang berkelanjutan itu ada 18,5 hektare. Yang aset pemkot di dalamnya hanya 15 hektare. Selebihnya itu tanahnya warga," kata Slamet.
Terkait rencana perlindungan lahan sawah hingga 2042, Slamet menegaskan kebijakan tersebut masih bersifat usulan dan akan terus menyesuaikan dengan dinamika pembangunan perkotaan ke depan.
"Diusulkan untuk tidak diubah. Tapi perkembangan perkotaan kami tidak tahu ke depannya seperti apa, apakah nanti hanya yang 18 hektare atau bisa sampai 400 hektare," jelasnya.
Slamet menambahkan, kebijakan tata ruang bersifat dinamis karena dilakukan evaluasi secara berkala. Evaluasi terhadap rencana tata ruang wilayah, biasanya dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Diakuinya, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam mencegah alih fungsi lahan milik warga. "Kalau kami membatasi tidak boleh ada perubahan, berarti kami juga membatasi investasi dan pembangunan," imbuhnya.
Namun demikian, Dispangtan Kota Malang berupaya melakukan langkah-langkah untuk mengerem alih fungsi lahan melalui pendekatan insentif. Salah satunya dengan mengajukan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi petani yang memiliki lahan sawah dan masuk dalam kategori LSD.
Selain itu, Pemkot Malang juga menyalurkan berbagai bantuan untuk mendukung aktivitas pertanian. Bantuan tersebut meliputi benih padi dan jagung, pupuk subsidi, jaring pengaman burung, alat dan mesin pertanian (alsintan), serta pupuk cair.
Pihaknya juga mengusulkan bantuan alsintan kepada Kementerian Pertanian, berupa dua unit hand traktor dan alat panen padi. Sementara dari APBD, pemerintah daerah telah menyalurkan lebih dari 50 unit hand sprayer elektrik dan paddy mower kepada kelompok tani.
"Semua itu untuk memberikan semangat kepada para petani agar tetap berbudidaya dan mempertahankan lahan sawahnya," pungkas Slamet.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais





.jpg)
