SURABAYA (Lentera) -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menerima aduan Perkumpulan Abdi Negara terkait polemik pengelolaan Rumah Sakit Pura Raharja yang dinilai semakin meruncing.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Budiono, mendorong agar persoalan diselesaikan tanpa memicu konflik lebih jauh.
“Tahun 2026 harus selesai dan kami berharap diselesaikan dengan baik, jangan sampai masuk ke ranah hukum. Gak usah gegeran, lebih baik diselesaikan dengan baik,” kata politisi Gerindra itu, Jumat (12/12/2025).
Diketahui, Perkumpulan Abdi Negara, selaku pihak yang disebut sebagai pengelola sah, mengklaim bahwa rumah sakit kini dikuasai oleh pihak yang telah diberhentikan, sehingga memicu ketegangan internal.
Sekretaris DP Korpri Jatim, Indah Wahyuni, menjelaskan bahwa Perkumpulan Abdi Negara dibentuk karena Korpri tidak memiliki status badan hukum. Perkumpulan tersebut kemudian diberi kewenangan penuh untuk mengelola RS Pura Raharja.
“Karena Korpri bukan badan hukum akhirnya dibentuklah Perkumpulan Abdi Negara. Setelah itu diberi kewenangan untuk mengelola rumah sakit tersebut,” ujar Yuyun, sapaan akrabnya.
Ia juga menegaskan bahwa direksi rumah sakit, termasuk CEO Ishaq Jayabrata, diangkat oleh DP Korpri Jatim. “CEO rumah sakit Ishaq Jayabrata diangkat oleh ketua DP Korpri Jatim saat itu saudara Rasiyo,” jelasnya.
Menurut Yuyun, masalah mulai muncul ketika pada 2025 Rasiyo—yang saat itu menjabat sebagai Ketua I Perkumpulan Abdi Negara—mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa rumah sakit bukan milik Korpri.
“Ini yang sangat kami sesalkan. Padahal saudara Rasiyo satu induk dengan kami dan ketua Perkumpulan Abdi Negara adalah Adhi Karyono,” ujarnya.
Yuyun menambahkan bahwa Perkumpulan Abdi Negara telah beberapa kali menunjuk CEO baru untuk menggantikan Ishaq Jayabrata, antara lain Himawan Estu dan Prof. Joni. Namun, keduanya tidak dapat menjalankan tugas karena ditolak saat mendatangi rumah sakit.
“Ketika datang ke rumah sakit, oleh pihak rumah sakit atas perintah CEO Ishaq, mereka diusir,” katanya.
Selain memberikan somasi kepada pihak rumah sakit, Perkumpulan Abdi Negara juga melaporkan Rasiyo ke Badan Kehormatan DPRD Jatim.
“Saudara Rasiyo adalah anggota DPRD Jatim sehingga kami laporkan atas perbuatannya merugikan perkumpulan,” pungkasnya.
Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH





.jpg)
