SURABAYA (Lentera) -Komisi A DPRD Jawa Timur menyambut baik Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang melarang seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari 2026.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memastikan para pemimpin daerah tetap berada di wilayahnya dan fokus menangani berbagai persoalan lokal.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, menilai kebijakan tersebut tepat dan relevan. Ia menegaskan bahwa kepala daerah memegang peran penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan, keamanan, dan pelayanan publik.
“Ini langkah yang positif. Komisi A melihat kehadiran kepala daerah sangat penting, apalagi saat ini banyak agenda strategis dan tantangan yang harus direspons cepat,” ungkap Dedi, Jumat (12/12/2025).
Politisi Partai Demokrat itu juga menekankan bahwa larangan sementara ke luar negeri bukan bentuk pembatasan, melainkan penguatan akuntabilitas.
Ia menyebut, kehadiran kepala daerah akan memastikan kebijakan berjalan tepat sasaran, terutama terkait penanganan bencana, pengelolaan anggaran akhir tahun, dan persiapan awal pemerintahan 2026.
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menegaskan bahwa SE tersebut diterbitkan untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah di tengah dinamika nasional dan kondisi penanganan bencana. Ia meminta para kepala daerah tetap siaga untuk memastikan koordinasi dan langkah penanganan berjalan efektif.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh kepala daerah di Indonesia, bukan hanya yang berada di wilayah terdampak bencana di Sumatera. Menurutnya, keberadaan kepala daerah sangat krusial dalam proses pengambilan keputusan serta memastikan respons cepat di tengah berbagai situasi darurat.
Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH





.jpg)
