13 December 2025

Get In Touch

Investasi Baru Perbesar Cakupan Jaminan Sosial Pekerja, Pemkot Malang Pacu Penyelesaian Target Lebih Awal

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (Santi/Lentera)
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Masuknya investasi baru di Kota Malang mendorong peningkatan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyebut arus investasi ini mampu mempercepat pemenuhan target perlindungan pekerja rentan, melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan pertumbuhan investasi harus berbanding lurus dengan peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Investasi itu harus berbanding lurus dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pendapatan asli daerah," ujar Arif, Jumat (12/12/2025).

Diakuinya, penurunan alokasi APBD 2026 akibat berkurangnya dana Transfer ke Daerah (TKD) berdampak pada pembiayaan jaminan sosial. Namun, masuknya investasi baru dapat menjadi penopang perluasan perlindungan tenaga kerja, khususnya pekerja rentan yang ditargetkan pemerintah.

Arif juga mengatakan, salah satu investasi yang memberi kontribusi langsung adalah pembangunan hotel yang saat ini tengah berjalan. Sesuai regulasi, investor diwajibkan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan nilai kontrak proyek selama masa pembangunan 32 bulan.

"Selama 32 bulan ke depan, mereka harus membayar sebanyak Rp430 juta. Itu wajib disetor ke BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang," tegasnya.

Ia menambahkan, pada Januari 2026 akan ada dua proyek hotel baru yang masuk ke Kota Malang. Setiap investor diwajibkan memenuhi pembayaran jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja ber-KTP Kota Malang, sejalan dengan instruksi Wali Kota untuk mengutamakan tenaga kerja lokal.

"Jangan sampai perusahaan dari Jakarta membayar jamsosteknya di Jakarta. Padahal kalau terjadi kecelakaan kerja, dirujuknya ke rumah sakit di sini," jelasnya.

Kewajiban pembayaran iuran tersebut mencakup pekerja pra dan pasca pembangunan. Pada masa konstruksi, pekerja seperti kuli, tukang, mandor, dan petugas keamanan harus terdaftar dalam program jaminan sosial melalui perusahaan.

Setelah hotel beroperasi, seluruh pekerja layanan dan operasional juga wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Malang.

Selain sektor perhotelan, Arif mengungkapkan masuknya 10 pabrik rokok baru turut menambah potensi peningkatan jumlah peserta jaminan ketenagakerjaan di Kota Malang.

Disnaker-PMPTSP saat ini terus melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan pekerja yang diserap investor benar-benar telah terdaftar sebagai peserta aktif dan merupakan warga Kota Malang.

Lebih lanjut Arif menyampaikan, data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat fluktuatif. Dari total 25.808 pekerja rentan yang ter-cover tahun ini, selalu ada perubahan data setiap bulannya.

Pada November 2025 misalnya, tercatat lima peserta meninggal dunia dan 13 peserta pindah alamat, sehingga perlu dilakukan penggantian dengan warga lain yang sudah masuk dalam daftar antrian.

Sedangkan per Desember 2025, cakupan perlindungan pekerja rentan di Kota Malang telah mencapai 41,17 persen. Tambahan setoran iuran dari proyek hotel yang sedang berjalan diperkirakan mampu mendorong angka tersebut naik menjadi 42 hingga 43 persen pada akhir tahun 2026 mendatang.

"Kalau data di kami, sebanyak 25.808 pekerja rentan telah terlindungi pada 2025 dan ditargetkan meningkat menjadi 28.500 pekerja pada 2026," tutupnya. (*)


Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.