Ketua Komisi A DPRD Jatim: PP Pemerintahan Digital Langkah Penting Percepatan Layanan Publik
SURABAYA (Lentera) -Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa, menegaskan dukungan penuh terhadap rencana terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemerintahan digital. Langkah ini dinilai menjadi titik penting dalam percepatan transformasi layanan publik di Jawa Timur.
Dedi menyebut, diberlakukannya PP tersebut akan menjadi masa transisi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju sistem pemerintah digital yang lebih terintegrasi.
“Tentunya dengan adanya PP tersebut nantinya ada masa transisi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ke sistem pemerintah digital,” jelas Dedi, Selasa (09/12/2025).
Komisi A, kata Dedi, sejak lama mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memindahkan seluruh layanan masyarakat ke platform digital. Ia menilai efisiensi harus menjadi prioritas, tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga untuk menekan beban pengeluaran masyarakat.
“Banyak hal bisa dilakukan dengan efisiensi bukan hanya pemerintah tapi pengeluaran masyarakat juga lebih bisa ditekan, serta terukur baik waktu maupun prosesnya,” ujarnya.
Selain menekan biaya dan waktu, penerapan pemerintahan digital juga disebut mampu menghapus tumpang tindih administrasi antarinstansi. Dengan sistem yang lebih rapi, Dedi optimistis proses kerja pemerintah akan semakin efektif.
“Sedangkan tujuan lainnya pemberlakuan pemerintah digital adalah untuk mengurangi tumpang tindih administrasi dan membuat proses kerja instansi pemerintah menjadi lebih efisien dan efektif,” tuturnya.
Ia menambahkan, layanan digital memungkinkan masyarakat mengakses pelayanan kapan pun tanpa harus datang ke kantor pemerintahan.
“Layanan pemerintah menjadi lebih mudah diakses, tersedia 24/7 secara daring, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, mengurangi kebutuhan untuk datang langsung ke kantor fisik,” paparnya.
Dedi juga menekankan pentingnya transparansi dalam ekosistem digital. Integrasi sistem nantinya memberi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi secara terbuka dan terlibat dalam pengawasan.
“Melalui sistem digital yang terintegrasi, masyarakat dapat memperoleh informasi secara terbuka, berpartisipasi dalam pengawasan kebijakan, dan memastikan pemerintah bertanggung jawab atas kebijakan yang diterapkan,” pungkasnya.
Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH





.jpg)
