12 December 2025

Get In Touch

Studi Kelayakan Rencana Pembangunan Tol Malang-Kepanjen Ditinjau Ulang Awal 2026

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar. (Santi/Lentera)
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Rencana pembangunan jalan Tol Malang-Kepanjen mulai menunjukkan titik terang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memastikan studi kelayakan proyek tersebut akan ditinjau ulang oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada awal 2026 mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar, mengatakan peninjauan ulang ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian lanjutan terhadap proyek infrastruktur yang telah lama dinantikan.

"Dari Kementerian PU sudah berjanji akan merevisi studi kelayakan yang tahun 2019 sudah dilakukan dengan mengefisiensikan anggaran lagi. Jadi studi kelayakan itu akan ditinjau ulang. Mereka akan turun awal 2026, mungkin di Januari, ya," ujar Budiar, Selasa (9/12/2025).

Budiar, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, menjelaskan peninjauan ulang studi kelayakan tersebut diperlukan untuk menekan estimasi biaya pembangunan.

Berdasarkan kajian awal, menurutnya biaya pembangunan jalan tol sepanjang 30 hingga 33 kilometer itu mencapai Rp10,7 triliun. Angka tersebut dinilai terlalu besar sehingga perlu dilakukan efisiensi.

Selain berfokus pada efisiensi anggaran, revisi studi kelayakan juga mencakup penentuan trase atau jalur final Jalan Tol Malang-Kepanjen. Penentuan jalur ini memperhatikan potensi wilayah yang dapat berkembang melalui pembangunan infrastruktur tersebut.

"Memang arahnya nanti diarahkan ke Jalur Lintas Selatan (JLS) yakni Gondanglegi, Bantur, Balekambang. Dengan harapan menumbuhkan kepariwisataan serta akses ke Blitar, Tulungagung dan sebagainya. Itu kan jalannya masih berprogres semua," jelas Budiar.

Diharapkannya, tim Kementerian Pekerjaan Umum dapat segera melakukan peninjauan lapangan di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang. Peninjauan ini dianggap menjadi langkah penting dalam percepatan proses pembangunan Jalan Tol Malang–Kepanjen.

"Untuk pembangunan, ya mudah-mudahan tendernya 2026, dibangun 2027. Itu rencananya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," tambahnya.

Sebagai informasi, rencana pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di sejumlah kawasan, termasuk Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, kawasan Bromo–Tengger–Semeru, serta kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.

Proyek ini juga dimasukkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 367/KPTS/M/2023 mengenai Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020–2040. Budiar menegaskan, regulasi tersebut menguatkan landasan perencanaan pembangunan Jalan Tol Malang–Kepanjen sehingga dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya. (*)

 

Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.