27 November 2025

Get In Touch

Aliansi BEM Madiun Gelar Aksi Tolak KUHAP Baru

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Madiun menggelar aksi menolak KUHAP baru di Alun-alun Kota Madiun.
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Madiun menggelar aksi menolak KUHAP baru di Alun-alun Kota Madiun.

MADIUN (Lentera) -Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Madiun dari Universitas Muhammadiyah Madiun, Universitas Merdeka Madiun, dan STIKES Bhakti Husada menggelar aksi unjuk rasa di bawah Patung Kolonel Mahardi, Alun-alun Kota Madiun, Selasa (26/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Aksi tersebut merupakan respons mahasiswa terhadap rencana pemberlakuan KUHAP baru pada Januari mendatang.

Koordinator lapangan, Maikel Jeksen, menyampaikan bahwa aliansi menilai terdapat sejumlah pasal dalam KUHAP baru yang perlu ditinjau ulang. “Kurang lebih ada lima pasal yang kami anggap bermasalah dan membutuhkan revisi,” ujar Maikel. Ia menambahkan, pemilihan lokasi Alun-alun bertujuan agar penyampaian pendapat dapat diketahui masyarakat luas.

Aliansi akan mengkonsolidasikan langkah berikutnya dan mempertimbangkan audiensi dengan DPRD Kota Madiun. “Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada respons terhadap tuntutan kami,” ucapnya.

Dalam pernyataan tertulis yang dibacakan di lokasi aksi, Aliansi BEM Madiun menyampaikan lima poin sikap:

1. Menolak pemberlakuan KUHAP Baru yang dinilai melemahkan hak konstitusional warga negara.

2. Mendesak DPR RI melakukan revisi komprehensif secara transparan dan partisipatif.

3. Meminta pemerintah menghentikan segala bentuk pembatasan ruang kebebasan berpendapat.

4. Menekankan pentingnya penegakan hukum yang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama.

5. Mengajak mahasiswa, masyarakat sipil, dan akademisi turut mengawasi regulasi yang berdampak pada publik.

Aliansi juga menyampaikan lima tuntutan utama:

1. Mencabut dan meninjau ulang pasal-pasal dalam KUHAP baru yang dinilai bermasalah

2. Menghentikan praktik kriminalisasi berbasis aturan multitafsir

3. Membuka kembali ruang partisipasi publik dalam pembahasan revisi KUHAP.

4. Menyerasikan setiap aturan hukum dengan UUD 1945 dan prinsip HAM.

5. Menegakkan prinsip negara hukum yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pengamanan kegiatan dilakukan oleh Polresta Madiun. Sebanyak 67 personel ditempatkan untuk menjaga situasi di sekitar lokasi aksi.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo 

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.