PALANGKA RAYA (Lentera) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya telah memastikan ketersediaan blanko KTP elektronik (e-KTP) aman dan mencukupi hingga awal tahun 2026.
Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan mengatakan berdasarkan keterangan dari Disdukcapil Kota Palangka Raya, ketersediaan blanko yang memadai tersebut, didukung oleh tambahan pasokan dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak 8.000 keping.
“Adanya tambahan stok blanko e-KTP dari Kemendagri tersebut memberi kepastian sehingga akan aman hingga Januari 2026,” papar Hatir, Selasa (25/11/2025).
Ia menerangkan, jika proses pencetakan e-KTP hanya dapat dilakukan oleh Dirjen Dukcapil, mengingat blanko merupakan barang negara yang dilindungi undang-undang.
Karena itu, masyarakat tidak diperkenankan mencetak e-KTP secara mandiri atau melalui pihak non-resmi.
Selain itu, ia mengapresiasi Disdukcapil Kota Palangka Raya yang terus mengintensifkan pelayanan jemput bola terkait perekaman dan pencetakan e-KTP. Dalam waktu dekat, program ini akan menyasar pemilih pemula yang sudah memasuki usia 17 tahun.
Untuk pelaksanaannya, dijadwalkan akan dimulai awal Desember 2025, dengan mendatangi sejumlah sekolah menengah atas di Kota Palangka Raya, termasuk wilayah kelurahan terpencil.
“Kami juga mengingatkan masyarakat yang ingin melakukan perekaman maupun cetak ulang e-KTP, untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil, atau menunggu jadwal jemput bola sesuai wilayah masing-masing agar proses berjalan resmi dan lancar,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar menjelaskan Disdukcapil Kota Palangka Raya juga menyediakan layanan pengaduan dan konsultasi melalui WhatsApp di nomor 0822-2699-6520. Layanan ini dapat digunakan masyarakat untuk menanyakan proses maupun status layanan administrasi kependudukan.
Sabirin juga mengimbau, warga agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo, karena seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil gratis dan tidak dipungut biaya.
“Kami berharap seluruh warga dapat memperoleh e-KTP tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter: Novita/Editor: Ais




.jpg)
