26 November 2025

Get In Touch

Pemungutan Pajak Alat Berat Ditunda hingga 2029

Juru Bicara Bapemperda, Indra Widya Agustina
Juru Bicara Bapemperda, Indra Widya Agustina

SURABAYA (Lentera) — DPRD Jawa Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sepakati untuk melakukan penundaan pemungutan Pajak Alat Berat (PAB).

Juru Bicara Bapemperda, Indra Widya Agustina menuturkan usulan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara Bapemperda, Bapenda Jatim, dan Biro Hukum sebagai lanjutan dari  Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperoleh kesepakatan sebagai berikut: (1) Penundaan pemungutan PAB sampai pada tahun 2029; dan (2) Perubahan terhadap objek, rincian objek, dan detail rincian objek serta tarif retribusi,” ungkap Indra dalam Sidang Paripurna DPRD Jawa Timur, Selasa (25/11/2025).

Dalam pemaparannya, Indra merinci data yang menjadi dasar keputusan tersebut. Ia menuturkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025 yang dilakukan oleh Bapenda Jatim, terdapat 244 objek alat berat di Jawa Timur. Namun dari jumlah tersebut, hanya 16 objek yang memenuhi kriteria sebagai objek PAB sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2024.

“Hanya terdapat sebanyak 16 objek PAB yang dapat dipungut dengan total nilai penerimaan sebesar Rp7.110.340,00,” tuturnya. Nilai tersebut dinilai sangat kecil dan belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD Provinsi Jawa Timur.

Sejalan dengan upaya menggali potensi PAB, Bapemperda telah melakukan pertemuan dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur serta 13 perusahaan yang memiliki potensi objek alat berat di Jawa Timur. Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa potensi objek PAB di lapangan masih jauh lebih besar dibandingkan yang selama ini terdata.

“Bapemperda berpendapat bahwa potensi objek PAB di Provinsi Jawa Timur masih banyak yang dapat dilakukan pendataan dan pemutakhiran data di luar dari 244 objek PAB yang telah dilakukan pendataan oleh Bapenda hingga 21 Juli 2025,” ujar Indra.

Hal ini menjadi salah satu pertimbangan utama mengapa ketentuan mengenai PAB tidak dihapus dari Raperda tersebut.

Untuk itu, Politisi Demokrat tersebut menegaskan bahwa melalui pembahasan intensif bersama Bapenda dan Biro Hukum Setdaprov Jatim, disepakati bahwa ketentuan PAB tetap dipertahankan dalam regulasi. Namun pelaksanaan pemungutannya akan ditunda hingga tahun 2029 sambil menunggu pendataan ulang dan pemutakhiran data yang lebih komprehensif.

“Berdasarkan alasan inilah, maka Bapemperda bersama Bapenda dan Biro Hukum menyepakati untuk tidak menghapus ketentuan PAB dalam Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tetapi melakukan penundaan pemungutan objek PAB hingga tahun 2029,” pungkasnya.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.