Pedagang Protes Jam Operasional Pasar Tanjungsari, DPRD: Perda Tahun 2023 Sudah Berjalan Lama
SURABAYA (Lentera) -Komisi B DPRD Kota Surabaya menyatakan pembatasan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari bukan kebijakan baru, melainkan pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang disahkan pada periode dewan sebelumnya.
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi protes pedagang yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan regulasi tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, menyebut komisinya hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan dalam perda penataan pasar rakyat. Ia mengatakan seluruh ketentuan, termasuk jam operasional, merupakan mandat dari regulasi tersebut.
“DPRD ini hanya menjalankan perda. Perda Nomor 1 Tahun 2023 itu produk lama, jadi kami hanya melaksanakan apa yang sudah ada di dalamnya, termasuk aturan jam kerja,” kata Afif pada Lentera, Rabu (25/11/2025).
Terkait keberatan pedagang, Afif menuturkan, perubahan perda tidak bisa dilakukan secara instan. Revisi harus melalui proses panjang, mulai dari pembahasan internal, kajian, hingga pengesahan di paripurna.
“Kalau mau diubah sekarang, harus paripurna dulu. Prosesnya panjang. Jadi ya ini dijalankan dulu, karena perdanya juga belum lama,” tuturnya.
Ia juga membantah tudingan bahwa Komisi B tidak pernah mengajak hearing pedagang. Menurutnya, aturan yang berjalan bukan keputusan sepihak komisi, tetapi kewajiban hukum yang harus diterapkan.
“Kalau dibilang tidak melibatkan pedagang, itu bukan kami. Ini sudah jadi perda yang wajib dijalankan,” tambahnya.
Sebelumnya, pedagang Pasar Buah Tanjungsari menyampaikan protes keras terhadap pembatasan jam operasional. Ketua Asosiasi Pedagang Buah Surabaya, Umbar Rifa’i, mengatakan sejak awal pembahasan Perda Nomor 1 Tahun 2023, pedagang tidak pernah diundang dalam forum dengar pendapat.
“Tidak ada hearing, tidak ada undangan resmi dari Komisi B. Kami tidak pernah diajak bicara,” kat la Umbar.
Ia menilai kebijakan jam operasional tidak mempertimbangkan sifat komoditas buah yang mudah rusak. Pasokan dari sentra pertanian biasanya tiba malam hingga dini hari agar kualitas tetap terjaga.
“Kalau jam dibatasi, buah bisa menurun kualitasnya dan kerugian ditanggung pedagang,” jelasnya.
Pedagang juga mengingatkan bahwa Pasar Tanjungsari merupakan salah satu pemasok kebutuhan buah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Distribusi untuk program tersebut umumnya dilakukan pada malam hari agar tiba tepat waktu di sekolah pada pagi hari.
“Kalau jam dibatasi, suplai MBG bisa tersendat. Yang dirugikan anak-anak,” ujar Umbar.
Pedagang mendesak Komisi B untuk turun langsung ke lapangan dan membuka ruang dialog. Mereka meminta agar Perda 1/2023 dikaji ulang, terutama terkait pasal pembatasan jam operasional.
“Ekonomi sedang sulit. Jangan tambah beban dengan aturan yang tidak berpihak. Komisi B harus membuka dialog,” tutupnya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH




.jpg)
