SURABAYA ( LENTERA ) - Aturan ini diterapkan guna meningkatkan keselamatan di jalan, terutama bagi pejalan kaki dan pesepeda, termasuk mereka yang tunanetra atau memiliki gangguan penglihatan, sebagaimana dilaporkan oleh Drive.
“Seiring semakin banyaknya warga Australia yang beralih ke kendaraan listrik, kami berkomitmen untuk memastikan kendaraan ini aman bagi semua pengguna jalan,” ujar Catherine King, Menteri Transportasi Australia, saat memperkenalkan Aturan Desain Australia (Australian Design Rules/ADR) pada tahun lalu.
Mulai 1 November 2025, semua kendaraan baru yang dijual di Australia, baik mobil, truk, maupun bus,harus dilengkapi dengan Acoustic Vehicle Alerting System (AVAS). Sistem ini akan secara otomatis mengeluarkan suara buatan saat kendaraan bergerak maju atau mundur dengan kecepatan hingga 20 km/jam, misalnya saat melintas di area parkir, persimpangan, jalan perumahan, atau kawasan pejalan kaki.
Tujuannya sederhana agar pejalan kaki bisa menyadari keberadaan kendaraan yang nyaris tak bersuara, mengingat mobil listrik dan hybrid tidak menghasilkan suara mesin seperti kendaraan bensin atau diesel.
Penerapan penuh aturan ini berlaku mulai 1 November 2026 bagi seluruh kendaraan baru di pasar Australia. Namun, kendaraan yang sudah beredar sebelumnya tidak diwajibkan untuk menyesuaikan.
Kebijakan ini juga menjawab kekhawatiran komunitas tunanetra di Australia. Penelitian oleh Vision Australia menunjukkan bahwa 35 persen penyandang tunanetra atau orang dengan gangguan penglihatan pernah nyaris tertabrak oleh kendaraan yang tidak mengeluarkan suara.
“Vision Australia sudah menyerukan penerapan AVAS sejak tahun 2018. Dengan proyeksi kendaraan listrik mencapai 90 persen dari total kendaraan di Australia pada 2050, penerapan sistem ini tidak boleh ditunda lagi,” kata Chris Edwards, Direktur Hubungan Pemerintah, Advokasi, dan NDIS Vision Australia.
Pemerintah Australia memperkirakan bahwa penerapan sistem AVAS dapat mencegah 68 kematian, 2.962 cedera ringan, dan 2.675 cedera serius hingga tahun 2060. Selain aspek keselamatan, kebijakan ini juga diharapkan memberikan efisiensi ekonomi dengan potensi penghematan mencapai USD 134 juta atau sekitar Rp 2,25 triliun.
Langkah Australia ini juga menempatkan negara tersebut sejajar dengan kawasan Eropa, Amerika Serikat, dan Jepang, yang lebih dulu mewajibkan kendaraan listrik mengeluarkan suara peringatan demi keamanan publik.
Di Indonesia aturan ini kendaraan listrik wajib memiliki suara masih belum berjalan dengan semestinya atau masih banyak yang tidak menjalankan aturan ini. Kondisi ini menjadi tanda tanya mengingat pemerintah telah menelurkan regulasi sejak 2020 untuk penerapan pada 2024.(ist,aus/dya)




.jpg)
